Diduga Rusak Ekosistem, Arinal Dituntut Ganti Rugi atas ‘Pergub Tebu’

Agis Dwi Prakoso

Senin, 3 Juni 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/RMOL)

(Foto: Ilustrasi/RMOL)

Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang masa jabatannya yang habis pada 12 Juni 2024 mendatang, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak bisa turun dari ‘singgasana’ nya dengan tenang. Sebab pada Senin (3/6) pagi ratusan orang dikabarkan hadir menuntut ‘dosa’ Arinal.

Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, menuntut Arinal lantaran diduga kuat ‘menyelingkuhi’ rakyat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung No 33 tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, yang intisari dari pergub tersebut memperbolehkan pihak perusahaan melakukan aktivitas panen tebu dengan cara dibakar.

Baca Juga  Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

“Pergub ini sangat kontradiktif dan bertentangan dengan undang-undang, parahnya lagi dengan dikeluarkannya revisi Pergub Nomor 19 tahun 2023 dengan isi kebijakan yang lebih parah, memperbolehkan perusahaan membakar lahan kebun tebu tanpa alat cek kualitas udara,” ujar Ketua AKAR Lampung, Indra Mustain kepada Netizenku.com, Minggu (2/6).

Menurut dia, kebijakan yang bertentangan pada undang undang adalah bukti pembangkangan pada negara. “Artinya negara wajib hadir hingga tuntas atas persoalan ini dan Gubernur Lampung wajib diperiksa secara hukum,” tegas dia.

Baca Juga  Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam

Ia menjelaskan, akibat diterbitkannya regulasi tersebut pihak perusahaan seperti SGC secara terang-terangan melakukan kerusakan lingkungan. Ditambah lagi kerugian yang dialami masyarakat sekitar Tulang Bawang dan Tulangbawang Barat.

“Keluhan masyarakat itu seringkali kita dengar, bahkan warga sekitar mengalami iritasi kulit lantaran pembakaran yang menerbangkan abu berkilo-kilometer,” jelas dia.

Oleh sebab itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat menyampaikan unek-unek di mimbar bebas yang siapkan AKAR Lampung pada unjuk rasa yang direncanakan pada Senin (3/6) pagi.

Baca Juga  Membangun Lampung sebagai Destinasi Wisata Unggulan: Catatan Yusuf Kohar dalam Rapat KADINDA Lampung

“Banyak LSM dan ormas yang akan bergabung bersama AKAR. Kita akan gelar mimbar bebas bagi siapapun yang ingin menyampaikan keluh kesahnya kepada Gubernur Lampung. Jangan seenaknya lepas jabatan, Gubernur Lampung saat ini harus bertanggungjawab atas masalah yang ia ciptakan,” pungkasnya. (Rls/Agis)

Berita Terkait

Ukur-ukur Ulang Lahan HGU Emang Boleh Sembarangan, Ini Penjelasan Yusuf Kohar
DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC
Membangun Lampung sebagai Destinasi Wisata Unggulan: Catatan Yusuf Kohar dalam Rapat KADINDA Lampung
Lampung Terbitkan Optimisme Baru bagi Ribuan Tenaga PPPK
Membaca Makro Ekonomi Lampung Semester I 2025, Fluktuatif dan Mengancam
Selamat, Agus Nompitu Kembali jadi Kadisnaker Lampung
BMBK Lampung Ramaikan Karnaval Festival Krakatau 2025, Tunjukkan Semangat Infrastruktur dan Budaya
Lampung Berprestasi, Perekonomian Tumbuh Kesejahteraan Masyarakat Meningkat, Ini Faktanya!

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:23 WIB

Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

Berita Terbaru

Tanggamus

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Pasca Restorative Justice

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:01 WIB

Lampung Selatan

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:54 WIB

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus saat memberikan arahan pada Rakor POP, Rabu (16/7/2025). Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Bupati Lambar Akui Kabinetnya Lemah Inovasi dan Tidak Peka

Rabu, 16 Jul 2025 - 20:28 WIB