Diduga Korupsi, RM BRI Pringsewu Diserahkan ke Kejari

Reza

Kamis, 18 September 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/9/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung, berdasarkan Surat Kajati Lampung Nomor: B-5527/L.8/Ft.1/09/2025.

Tersangka adalah C.A., selaku Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) BRI Cabang Pringsewu periode 2021–2025. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menghimpun dana dan mengelola transaksi nasabah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17,96 miliar.

Baca Juga  JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menjerat tersangka dengan dua dakwaan alternatif:

  1. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
  2. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Dalam penyidikan, aparat juga menyita 613 barang bukti dari tersangka maupun saksi. Barang bukti tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, telepon genggam, serta sejumlah rekening tabungan.

Baca Juga  Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kejari Pringsewu Nomor: PRINT-815/L.8.20/Ft.1/09/2025, C.A. ditahan selama 20 hari, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Lampung bersama Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” ujar pejabat kejaksaan.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran menyangkut dugaan penyalahgunaan dana nasabah di salah satu bank terbesar di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB