Lampung Tengah (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil mengamankan Suhanda (43), warga Dusun I Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten setempat, Jumat (20/4/2018), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Sabari (66) warga dusun VII Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Donny Hendri Dunand menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sabari mendapat informasi dari adiknya, bahwa kebun kelapa sawit milik korban dicuri oleh orang yang tidak dikenal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
\”Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan LP/264-B/IV/2018/Res Lt/Sek Tebas Tanggal 20 April 2018,\” terangnya.
Selain tersangka, lanjutnya, pihaknya ikut mengamankan barang bukti berupa 1unit mobil Panter Pic Up, 34 tandan buah sawit, sebilah senjata tajam jenis golok, satu bilah tombak, dan 1 unit handpone nokia.
\”Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek setempat untuk pengembangan lebih lanjut, \”ujarnya.(sansurya)