Bandarlampung (Netizenku.com): Beberapa fakta mengejutkan tentang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran terungkap dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin.
Berdasarkan keterangan Hasri selaku pelapor, masyarakat Kabupaten Pesawaran setidaknya mencium lima dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPUD setempat.
Pertama adalah, keterlibatan lima komisioner dalam organisasi di luar KPUD. Di mana hal itu menyalahi Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 21.
“Amin Udin selain menjabat Ketua KPUD Pesawaran juga menjadi pengurus GP Anshor Provinsi Lampung. Selain itu ada Aan Saputra yang juga menjadi pengurus GP Anshor Pesawaran. Lalu ada Yatin Putro Sugino yang merangkap sebagai Pengurus KONI Pesawaran dan Pemuda Pancasila. Pun halnya Edi Sutanto yang merupakan Sekretaris KONI Pesawaran. Terakhir ada Linawati yang diletahui masih aktif sebagai pengurus Organisasi Pemuda Muhammadiyah,” kata Hasri yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut, kepada Netizenku.com, Jumat (20/4) sore.
Dugaan pelanggaran kedua adalah, mengenai rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang banyak diisi muka lama.
“Padahal di PKPU nomor 3 tahun 2015 sudah diatur. Tapi tetap saja KPUD Pesawaran merekrut orang-orang yang pernah menjadi PPK pada beberapa penyelenggaraan Pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Dugaan ketiga adalah, KPUD Pesawaran dengan sengaja merubah jadwal wawancara calon anggota PPK ketika itu, hanya karena permintaan salah satu calon anggota.
“Dengan alasan yang bersangkutan masih ujian di kampus, itu jelas merupakan pelanggaran dan ada indikasi ‘pesanan’. Terlebih satu-satunya orang yang minta jadwal itu ditunda nyatanya lolos,” ujar Hasri.
Dugaan keempat adalah mengenai bocornya soal dan jawaban tes tertulis calon anggota PPK sebelum tes dimulai.
Terakhir, adalah foto selfie yang dilakukan calon anggota PPK bersama komisioner KPUD Pesawaran. “Ini jelas pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Sementara itu, saksi dari pihak pelapor Fachrurozi menambahkan kejanggalan lain yang terlihat saat pengambilan sumpah pengangkatan anggota PPK.
Di mana bukan dilakukan oleh rohaniawan dari departemen berwenang atau Kementrian Agama, melainkan oleh tenaga honorer KPUD Pesawaran.
“Itu jelas melanggar PKPU dan peraturan Bawaslu. Kami sebagai masyarakat mendesak agar komisioner KPUD Pesawaran diganti. Bagaimana kita bisa menciptakan pemimpin yang baik apabila penyelenggara pemilihannya saja dari awal sudah banyak menabrak aturan,” tukasnya. (Rio)