Namanya Dini. Ibu muda dengan dua anak yang masih kecil-kecil. Sore itu, Selasa, 30 Desember 2025, ia berdiri di depan kantor media online Sinar Lampung di Jalan Malahayati, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Di lengannya, si bungsu terlelap atau mungkin sekadar kelelahan. Sementara sang kakak sesekali menarik ujung bajunya. Di hadapannya terbentang lapak sederhana, kembang api berbagai ukuran, ditata seadanya di atas kotak kardus kecil yang mulai lembap oleh udara sore. Sesekali lapak itu ia geser mendekati tepi jalan saat hujan reda. Ketika hujan kembali turun, Dini mundur perlahan, merapat ke sudut dinding depan kantor.
Dini bukan sedang merayakan apa pun. Ia justru sedang berjudi dengan waktu dan nasib. Tahun baru tinggal hitungan jam, dan kembang api menjadi harapan terakhir agar dapur tetap mengepul. Tidak seperti namanya yang berarti awal, Dini justru mengejar rezeki di ujung tahun. Targetnya sederhana, pada 31 Desember, semua dagangan habis terjual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Sinar Lampung pun memberi penerangan lampu agar Dini tetap bisa berjualan hingga malam. Waktu inilah yang ia tunggu. Malam sebelumnya, Dini sering menatap langit, sekadar memastikan apakah kembang api sudah ramai dilesatkan orang-orang. Sebab bagi Dini, setiap letupan cahaya bukanlah pesta. Ia adalah kalkulasi hidup, laku atau tidak, cukup atau kurang, besok masih bisa makan atau tidak, anak-anak tetap punya uang jajan atau kembali menahan keinginan.
Dini tahu, ada larangan menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia mendengarnya dari obrolan sesama pedagang dan kabar yang beredar di jalanan.
“Heran juga, mengapa dilarang. Kalau saya tidak jualan, bagaimana dengan dagangan saya,” katanya lirih.
Sekalipun ada larangan, ia mengaku tak terlalu takut didatangi petugas. “Saya kan cuma menjual, bukan menyalakan,” ujarnya, setengah berkilah, setengah pasrah.
Pemerintah Provinsi Lampung memang melarang masyarakat menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan larangan itu dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.
“Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan maupun kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, Kamis (25/12/2025).
Selain alasan kemanusiaan, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama libur akhir tahun. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, serta masyarakat umum. Pemerintah kabupaten/kota diminta menyosialisasikan imbauan tersebut kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha.
Marindo juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Di bawah larangan yang lahir dari niat baik negara, Dini tetap berdiri di pojokan ruko. Menunggu pembeli, menggendong anak, dan menjajakan harapan. Sebab bagi sebagian orang kecil, pergantian tahun bukan soal pesta atau kembang api, melainkan soal paling mendasar apakah esok hari masih ada yang bisa dimakan.***








