Deni Afrian Nakhodai BPSK Kabupaten Lampung Tengah Periode 2022-2027

Redaksi

Jumat, 3 Februari 2023 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Deni Afrian Setia Putra ST MM, nakhodai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lampung Tengah wilayah kerja Provinsi Lampung Periode 2022-2027. Hal ini berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat perdana bersama anggota di Aula Dinas Perdagangan Provinsi Lampung (Kamis (2/2/2023).

Pembentukan pimpinan BPSK Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Kerja Provinsi Lampung tersebut disaksikan pula oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni. Serta dihadiri oleh delapan peserta anggota BPSK perwakilan unsur pemerintah tiga orang, perwakilan pelaku usaha dua orang dan tiga orang dari unsur konsumen.

Elvira mengatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat bersama sekretaris daerah Kabupaten Lampung Tengah dan kepala dinas perdagangan kabupaten setempat.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta DTSEN Kemensos Tepat Sasaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini perlu disegerakan guna melakukan percepatan konsolidasi dan koordinasi, karena nantinya BPSK akan lebih banyak bertugas dan berkantor di wilayah mereka,” ujarnya.

Deni Afrian juga mengaminkan hal tersebut, menurutnya kedepan akan banyak tugas baru yang menanti di BPSK Lampung Tengah. Ia juga mengatakan perlu adanya upaya proaktif seluruh anggota dalam menyosialisasikan keberadaan BPSK.

“Permasalahan konsumen bersama pelaku usaha, meski selama ini jarang terdengar tetapi akan selalu ada. Namun penyelesaiannya biasanya langsung di tempat, sehingga tidak ada yang sampai muncul ke permukaan,” katanya.

Baca Juga  Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Dilanjutkannya dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan jika BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen.

“Dalam pasal 9 ayat 2 juga disebutkan tugas dan wewenang BPSK, mulai dari melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Hingga poin m yang menyebut menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” urainya.

Baca Juga  DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Diketahui pengangkatan anggota BPSK pada Kabupaten Lampung Tengah tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor: G/88/V.26/HK/2023. Tanggal 25 Januari 2023. Dengan susunan keanggotaan

Ketua Deni Afrian Setia Putra ST MM (unsur pemerintah), Wakil Ketua Ega Telaga Raditya SH (unsur konsumen), serta anggota dari unsur pemerintahan M Henra Dharmawan SE, M Mirza Nawawi SH MH.

Anggota dari unsur pelaku usaha, Deni Wahyudi, Denrinal SE, dan Marzuli SH, serta anggota dari unsur konsumen yakni Leni Marlina SIKom, dan Novia Sari SH. (Leni)

Berita Terkait

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki
Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T
Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T
Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB