Pesawaran (Netizenku.com): Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mengeluarkan surat rekomendasi kepada empat bakal calon kepala daerah (Balon Kada) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Keempat diantaranya adalah Eva Dwiana dan Dedi Amarullah (Bandarlampung), Dendi Ramadhona dan Marzuki (Pesawaran), Zaiful Bukhori-Sudibyo (Lampung Timur) dan Adipati Surya-Edward Antoni (Waykanan), surat rekomendasi tersebut diterima oleh para calon di kantor DPD Provinsi Lampung, Selasa (11/8).
Pengumuman tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, melalui daring di Jakarta. Dengan begitu, rekomendasi PDIP sudah diberikan kepada seluruh Bakal Calon kepala daerah di Provinsi Lampung.
Menanggapi hal itu, bakal calon bupati Pesawaran, M.Nasir, yang juga Kader internal mengaku legawa dan menghormati keputusan DPP PDIP yang memberikan rekomendasi kepada pasangan bakal calon bupati petahana Dendi Ramadhona dan Marzuki.
\”Saya selaku Ketua DPC menghormati apa yang menjadi keputusan DPP tentang rekomendasi yang keluar hari ini atas nama pak Dendi dan Marzuki,\” ungkap M.Nasir saat dikonfirmasi usai menghadiri penyerahan rekom, di kantor DPD PDIP Lampung.
Dikatakan Nasir, sebagai kader dan calon dirinya akan tetap berjuang. Dimana, Bersinar (Bersama M.Nasir-Naldi Rinara untuk Pesawaran) akan tetap maju dalam rangka mewujudkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat Pesawaran.
\”Bersinar akan semakin semangat dalam rangka kita mewujudkan apa yang menjadi cita cita masyarakat Pesawaran,\” ucapnya.
Untuk itu, M.Nasir mengimbau kepada seluruh jajaran di DPC, PAC ranting dan anak ranting di Pesawaran untuk tetap tenang, solid dan kompak dalam rangka mewujudkan cita-cita masyarakat setempat untuk menjadikan Pesawaran hebat.
\”Kalau saya istilahkan, menangis dan tertawa bersama rakyat seperti yang disampaikan ketua umum. Untuk itu tetap tenang, solid dan kompak bergerak mewujudkan apa yang menjadi cita-cita masyarakat Pesawaran. Rakyat di bawah itu tahu PDIP Pesawaran itu ya Pak Nasir,\” pungkasnya. (Soheh/len)