Dendi Bantah Penggratisan Biaya RSUD Tukar Guling Dengan PAD

Redaksi

Senin, 6 Juli 2020 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bupati, Dendi Ramadhona, membantah jika kebijakan yang diambilnya dengan menggratiskan semua biaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran untuk pasien yang berobat, baik itu yang melakukan rawat jalan maupun rawat inap, termasuk untuk pembuatan surat keterangan sehat maupun bebas narkoba di masa pandemi ini

Menurutnya, hal itu adalah hasil tukar guling dengan PAD rumah sakit yang tidak disetorkan ke kas daerah. Namun, penggratisan tersebut menurut Dendi, berasal dari penggeseran anggaran (refocussing) untuk biaya penanganan Covid-19.

\”Langkah ini kita lakukan karena adanya Perpu Covid-19 dan surat dari Mendagri terkait pembebasan atau pengurangan pajak retribusi untuk layanan kesehatan, UMKM dan relaksasi lain-lain. Jadi bukan tidak setor PAD,\” bantah Dendi saat ditemui usai paripurna di gedung DPRD Pesawaran, Senin (6/7).

Karena menurut Dendi, jika dilihat saat ini untuk capaian PAD RSUD Pesawaran selama 6 bulan ini hanya mencapai sekitar Rp800 juta.

\”Jadi memang yang kita lihat PAD rumah sakit selama 3-6 bulan itu kita hitung masih sekitar Rp800 juta. Maka kami mengambil inisiatif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang lebih tinggi, bahwa memang di tengah pandemi ini sangat dibutuhkan masyarakat, apa bila ada yang sakit jangan sampai dibebankan dengan pembiayaan-pembiayaan,\” kata dia.

Ditegaskan Dendi, untuk penggratisan tersebut biayanya bukan dari PAD RSUD melainkan berasal dari penggeseran anggaran yang memang direlokasikan untuk penanganan Covid-19.

\”Jadi rumah sakit tidak ada PAD,  jangan salah persepsi. Kalau gratis artinya nggak ada PAD, berarti bukan PADnya di setop tapi memang tidak ada PAD,\” ungkap Dendi.

Baca Juga  Dendi Terima Bantuan Sumur Bor dari Kementerian ESDM

Apa lagi lanjut Dendi di masa pandemi ini ada tiga hal yang diamanatkan Undang-undang diantaranya penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan jaring keamanan sosial.

\”Dimana yang harus kita prioritaskan adalah kesehatan masyarakat, makanya dengan dasar itulah kita gratiskan, dengan subsidi dari relokasi anggaran yang lain bukan dari PAD. Asumsinya begini, kalau ada PAD berarti nggak gratis dong, karena gratis berarti nggak ada PAD. Tapi saya minta, terkait hal ini utuh beritanya ya jangan dipotong-potong,\” ucap Dendi.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Pesawaran, menilai kebijakan Dendi Ramadhona, terkait layanan pengobatan gratis di tengah pandemi terkesan ngawur. Temuan ini merujuk pada hasil rapat hearing bersama Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit pekan lalu.

Baca Juga  Eriawan: Banyak Keuntungan dari Bersepeda

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan, salah satunya mengenai penggratisan perawatan pasien, baik rawat inap, maupun rawat jalan. Termasuk dalam kegiatan surat menyurat, seperti suket bebas narkoba. Akibat dari kebijakan ini, beban penanggulangan biaya layanan gratis tersebut ditukar guling dengan pembebasan pajak untuk PAD dari pihak rumah sakit.

“Itu anggarannya dari mana? Yang mengejutkan kami, berdasarkan keterangan dari Direktur RSUD, Yasmin, saat hering biayanya diambil dari PAD rumah sakit yang tidak disetorkan di Kasda. Dan itu instruksi dari bupati,” kata Bambang, salah satu Anggota Komisi IV DPRD Pesawaran. (Soheh/Len)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Bermodus Anggota BIN
Kades Margomulyo Diduga Simpangkan Dana Desa 2023
Dendi Nilai Semua Elemen Bertanggjawab Sukseskan Pemilu
Diskominfotiksan-BPS Pesawaran Kolaborasi Susun Metadata
FMPB Tuding Bawaslu Pesawaran Masuk Angin
FMPB Pesawaran Tuding Caleg Susupi Penyerahan Bantuan Kementerian
Dendi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Kemiskinan Ekstrem 2023
Mensos Turun Gunung Bantu Warga Terlantar di Pesawaran

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB