Dana PI Migas Tersendat, DPRD Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

Suryani

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti belum diterimanya dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari hasil pengelolaan migas di wilayah Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI merupakan hasil perhitungan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Menurutnya, pada tahun 2024 dana tersebut belum dapat disalurkan karena sektor hulu migas mengalami kerugian. Namun, ia berharap pada tahun 2025 kondisi keuangan sektor migas membaik sehingga PT LJU dan PT LEB kembali memperoleh keuntungan dari dana PI.

Baca Juga  Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, meminta pemerintah provinsi untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun nonpajak, termasuk dari dana bagi hasil PI migas.

“Potensi PAD harus benar-benar dimaksimalkan untuk menutup kemungkinan defisit yang bisa terjadi tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Salah satu sumber penting adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari hulu migas di Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Munir menambahkan, Pemprov Lampung melalui BUMD baru satu kali menerima dana PI, yakni pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp140 miliar yang telah masuk ke kas daerah.

“Kita berharap kerusakan pipa migas bisa segera diperbaiki sehingga pada tahun 2026 Pemprov dapat kembali memperoleh dana PI,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran partisipasi interes 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga  BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

“Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa penampung atau pengelola dana PI adalah BUMD yang diatur melalui peraturan daerah yang diterbitkan gubernur. Karena itu, PT LEB harus segera berbenah, move on, dan kembali on the track agar dana PI bisa masuk dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana
Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD
Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026
Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular
BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB

Lampung

Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:27 WIB