Dana PI Migas Tersendat, DPRD Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

Suryani

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti belum diterimanya dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari hasil pengelolaan migas di wilayah Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI merupakan hasil perhitungan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Menurutnya, pada tahun 2024 dana tersebut belum dapat disalurkan karena sektor hulu migas mengalami kerugian. Namun, ia berharap pada tahun 2025 kondisi keuangan sektor migas membaik sehingga PT LJU dan PT LEB kembali memperoleh keuntungan dari dana PI.

Baca Juga  Gubernur Mirza: Pembangunan SDM Jadi Fokus Utama Kemajuan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, meminta pemerintah provinsi untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun nonpajak, termasuk dari dana bagi hasil PI migas.

“Potensi PAD harus benar-benar dimaksimalkan untuk menutup kemungkinan defisit yang bisa terjadi tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Salah satu sumber penting adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari hulu migas di Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Lampung Targetkan Empat Kesuksesan sebagai Tuan Rumah PORNAS KORPRI 2027

Munir menambahkan, Pemprov Lampung melalui BUMD baru satu kali menerima dana PI, yakni pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp140 miliar yang telah masuk ke kas daerah.

“Kita berharap kerusakan pipa migas bisa segera diperbaiki sehingga pada tahun 2026 Pemprov dapat kembali memperoleh dana PI,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran partisipasi interes 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga  BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

“Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa penampung atau pengelola dana PI adalah BUMD yang diatur melalui peraturan daerah yang diterbitkan gubernur. Karena itu, PT LEB harus segera berbenah, move on, dan kembali on the track agar dana PI bisa masuk dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba
Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER
Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota
NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung
Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat
RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke
Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara
Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB