Dalang Pembalakan Liar di Tanggamus Berhasil Ditangkap

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sempat melarikan diri selama enam bulan, aktor intelektual pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, memimpin langsung operasi pencidukan tersangka Asep Maulana alias Lana (41), warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka juga merupakan DPO Kehutanan sesuasi DPO/05/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah kembali ke kediamannya pada Sabtu, 28 Maret 2020. \”Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (31/8).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Diketahui, tersangka juga merupakan resedivis kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun kasus pembalakan ini merupakan yang pertama baginya.

Setelah dilakukan tes urine, lanjut Ramon, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Namun dirinya belum terbuka dalam penggunaan barang haram tersebut, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam aksi pembalakan liar, tersangka memiliki peran mengatur waktu penebangan bagi para kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu sonokeling.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Hal itu dikuatkan keterangan tersangka pengangkut kayu hasil pembalakan liar bernama Herli (30), Sopir, Sunda warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan yang lebih dahulu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu.

\”Jadi sistemnya, tersangka melalui jejaring telepon melakukan semua pengaturan sejak menebang hingga melakukan penjualan,\” jelas Ramon Zamora.

Pengakuan tersangka, setelah mobil pickup miliknya bermuat kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung, dirinya melarikan diri ke Jawa Barat. Pengakuannya, dirinya sengaja merusak hutang lindung lantaran harga kayu yang sangat menjanjikan.

\”Harga kayu sonokeling per kubiknya mencapai Rp10 juta,\” kata tersangka berbadan besar tersebut dihadapan Kapolsek.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Disinggung terkait di mana dirinya menjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar tersebut, ia mengaku menjual kayu di Tarahan, Lampung Selatan.

\”Kayu sonokeling dijual ke Tarahan, per mobil pickup bisa memuat sekitar 1,3 kubik dengan nilai Rp10.300.000,\” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB