Dalang Pembalakan Liar di Tanggamus Berhasil Ditangkap

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sempat melarikan diri selama enam bulan, aktor intelektual pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, memimpin langsung operasi pencidukan tersangka Asep Maulana alias Lana (41), warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka juga merupakan DPO Kehutanan sesuasi DPO/05/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah kembali ke kediamannya pada Sabtu, 28 Maret 2020. \”Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (31/8).

Diketahui, tersangka juga merupakan resedivis kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun kasus pembalakan ini merupakan yang pertama baginya.

Setelah dilakukan tes urine, lanjut Ramon, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Namun dirinya belum terbuka dalam penggunaan barang haram tersebut, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam aksi pembalakan liar, tersangka memiliki peran mengatur waktu penebangan bagi para kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu sonokeling.

Hal itu dikuatkan keterangan tersangka pengangkut kayu hasil pembalakan liar bernama Herli (30), Sopir, Sunda warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan yang lebih dahulu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu.

\”Jadi sistemnya, tersangka melalui jejaring telepon melakukan semua pengaturan sejak menebang hingga melakukan penjualan,\” jelas Ramon Zamora.

Pengakuan tersangka, setelah mobil pickup miliknya bermuat kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung, dirinya melarikan diri ke Jawa Barat. Pengakuannya, dirinya sengaja merusak hutang lindung lantaran harga kayu yang sangat menjanjikan.

\”Harga kayu sonokeling per kubiknya mencapai Rp10 juta,\” kata tersangka berbadan besar tersebut dihadapan Kapolsek.

Disinggung terkait di mana dirinya menjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar tersebut, ia mengaku menjual kayu di Tarahan, Lampung Selatan.

\”Kayu sonokeling dijual ke Tarahan, per mobil pickup bisa memuat sekitar 1,3 kubik dengan nilai Rp10.300.000,\” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB