Dalang Pembalakan Liar di Tanggamus Berhasil Ditangkap

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2020 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sempat melarikan diri selama enam bulan, aktor intelektual pembalakan liar di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung akhirnya berhasil ditangkap.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, memimpin langsung operasi pencidukan tersangka Asep Maulana alias Lana (41), warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka juga merupakan DPO Kehutanan sesuasi DPO/05/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap setelah kembali ke kediamannya pada Sabtu, 28 Maret 2020. \”Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (31/8).

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Diketahui, tersangka juga merupakan resedivis kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun kasus pembalakan ini merupakan yang pertama baginya.

Setelah dilakukan tes urine, lanjut Ramon, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Namun dirinya belum terbuka dalam penggunaan barang haram tersebut, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam aksi pembalakan liar, tersangka memiliki peran mengatur waktu penebangan bagi para kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu sonokeling.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Hal itu dikuatkan keterangan tersangka pengangkut kayu hasil pembalakan liar bernama Herli (30), Sopir, Sunda warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan yang lebih dahulu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu.

\”Jadi sistemnya, tersangka melalui jejaring telepon melakukan semua pengaturan sejak menebang hingga melakukan penjualan,\” jelas Ramon Zamora.

Pengakuan tersangka, setelah mobil pickup miliknya bermuat kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulau Panggung, dirinya melarikan diri ke Jawa Barat. Pengakuannya, dirinya sengaja merusak hutang lindung lantaran harga kayu yang sangat menjanjikan.

\”Harga kayu sonokeling per kubiknya mencapai Rp10 juta,\” kata tersangka berbadan besar tersebut dihadapan Kapolsek.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Disinggung terkait di mana dirinya menjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar tersebut, ia mengaku menjual kayu di Tarahan, Lampung Selatan.

\”Kayu sonokeling dijual ke Tarahan, per mobil pickup bisa memuat sekitar 1,3 kubik dengan nilai Rp10.300.000,\” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Kamis, 16 April 2026 - 13:16 WIB

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 April 2026 - 12:35 WIB

Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB