Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Tekkab 308 Polresta Bandarlampung berhasil meringkus kawanan pencuri rumah kosong. Pihak kepolisian pun menghadiahi timah panas karena melawan para pencuri tersebut sempat melawan.
Tersangka Supriyadi (32), warga Sukabumi ini digelandang petugas setelah usahanya melawan gagal, dan berakhir dengan peluru yang bersarang dikaki kirinya.
Sementara tersangka Herman (28) warga Wayhalim ditangkap saat sedang mengemudikan angkotnya di daerah Tanjungkarang Pusat.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono menerangkan bahwa kompolotan tersebut sudah sangatlah meresahkan dan salah satunya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.
“Mereka ini sangat meresahkan masyarakat, karena menurut keterangan yang kami terima, mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 7 kali. Dan pelaku satu nya terpaksa kami tembak karena waktu ditangkap dia melawan dan berusaha kabur,\” katanya, di Mapolresta, Kamis (5/7).
Menurut pengakuan Herman, hasil yang mereka dapat dibagi dua lalu dipakai untuk bersenang-senang. “Hasilnya kita jual, uangnya kita bagi dua, terus dibeliin keperluan sehari-hari sama foya-foya,\” katanya.
Dengan sejumlah alat bukti berupa satu unit motor dan sebuah obeng, keduanya dipastikan menjadi penghuni penjara karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Melita)