Pulaupanggung (Netizenku.com): Seorang tersangka pencurian sepeda motor dan handphone di area perkebunan di Dusun Neglasari Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, berhasil ditangkap jajaran Polsek Pulaupanggung.
Dari tangan tersangka, Saptono (36), petani warga Dusun Ulusemong Pekon Ulusemong itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor dan 1 handphone milik korbannya Sigit Irawan (25).
Dari penangkapan juga terungkap, tersangka pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karangindah Pekon Rejosari sekitar Januari 2020.
Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 11 April 2020.
\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap Minggu, 10 Mei 2020 sekitar pukul 02.0 WIB saat berada dirumahnya di Pekon Ulusemong Kecamatan Ulubelu,\” terang Iptu Ramon Zamora, Senin (11/5).
Iptu Ramon menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis, tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di kebun korban di Dusun Neglasari RT/RW.001/001 Pekon Sinarbanten Kecamatam Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
Bermula, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega Warna hitam B 6424 FRH dipinggir jalan setapak kebun juga meletakan handphone Vivo Y17 di dalam jok motor tersebut.
Lantas, saat korban sedang bekerja menyemprot rumput dikebun korban mendengar suara seperti sepeda motor dan kemudian korban langsung mengecek ketempat memarkirkan sepeda motor, dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
Pada saat itu korban sempat hendak mengejar dengan menggunakan sepeda motor milik ayahnya, tetapi sepeda motor tersebut sudah dalam keadaan dirusak seperti sengaja dirusak sehingga tidak dapat dihidupkan.
\”Atas pencurian tersebut, korban mengalami kehilangan sepeda motor dan handphone dengan kerugian sebesar Rp. 7 juta dan melapor ke Polsek Pulaupanggung pada 11 April 2020,\” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia juga pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR di Dusun Karangindah Pekon Rejosari Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.
\”Pengakuannya, ia juga mencuri motor Yamaha F1ZR, sekitar Januari 2020 dan motor sudah dijual. Namun korban tidak melapor,\” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \”Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)