Pesawaran (Netizenku.com): Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran, Sunyoto, menegaskan jika hingga 7 Agustus 2020 para peserta CPNS yang belum melakukan pendaftaran ulang sebagai syarat mengikuti Seleksi Kompotensi Bidang (SKB) yang akan digelar pada awal Oktober mendatang, dianggap telah mengundurkan diri.
\”Daftar ulang paling lambat pada 7 Agustus ini. Kita berharap peserta proaktif segera melakukan daftar ulang. Apa bila ini tidak dilakukan oleh para peserta CPNS, maka dianggap mengundurkan diri,\” tegas Sunyoto, Rabu (5/8).
Dijelaskannya, hingga saat ini ada sebanyak 47 dari 530 peserta CPNS Pesawaran yang belum melakukan pendaftaran ulang. Namun, pihak panitia akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan peserta sebelum pendaftaran ulang berakhir.
\”Kita pihak BKPSDM ada kontak person peserta, kita akan hubungi. Karena hingga saat ini masih 47 orang lagi yang belum daftar ulang,\” jelasnya.
Selain itu lanjut Sunyoto, seleksi SKB tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelaksanaan SKB akan digelar di provinsi pada 1 sampai 12 Oktober dan peserta yang berdomisili di luar Provinsi Lampung, dapat melaksanakan tes di daerah asal sesuai domisili.
\”Hingga saat ini ada sekitar 20 peserta memilih lokasi tes sesuai dengan domisili yang bersangkutan, dan itu diperbolehkan,\” ungkapnya.
Diketahui dari 20 peserta yang tes SKB di luar Provinsi Lampung diantaranya BKN pusat 5 orang, Yogyakarta 4 orang, Bandung Regional III 2 orang, Medan Regional VI 1 orang, Palembang 3 orang, Pontianak 1 orang, Semarang 1 orang, Serang (UPT) 3 orang. (Soheh/leni)