Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung ungkap sebanyak 1436 Calon Jamaah Haji (CJH) telah ditetapkan. Penetapan tersebut dimuat dalam SE Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 2/001/Dj/Dt.II.II/Hj/.03/03/2023.
Kepala Kantor Kemenag Bandarlampung, Makmur, mengatakan jumlah CJH Bandarlampung sebanyak 1436 yang meliputi 1375 jamaah berhak lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Sedangkan CJH prioritas Lansia sebanyak 61 orang, dan 107 jamaah berstatus cadangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelunasannya nanti menunggu kepres waktu pelunasan,” sampainya kepada wartawan Netizenku.com, Rabu (29/3).
Dikatakannya informasi tersebut telah disampaikannya terhadap masyarakat melalui media sosial, maupun media massa, sehingga CJH dapat mengetahui dan segera melakukan kelengkapan yang diarahkan pihaknya.
Makmur berharap, CJH segera menghubungi seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Bandarlampung untuk mendapatkan informasi selanjutnya.
“Seperti pelunasan, persiapan dokumen paspor, kesehatan, dan persiapan lainnya,” tutupnya. (Luki)








