Cetak Uang Palsu, Dua Pemuda di Talangpadang Diamankan

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talangpadang (Netizenku.com): Lantaran bertransaksi menggunakan uang palsu, Akbar Mukurobin (22), warga Pekon Tekad Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus diamankan petugas Polsek Talangpadang Polres Tanggamus.

Selain menangkap Akbar, petugas juga menangkap Erik Setiawan als Wawan (27), warga Pekon Tekad sebagai penyedia sekaligus pembuat uang palsu menggunakan alat printer scaner.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap ketika salah satu pelaku, Akbar, hendak membeli sebuah ponsel melalui sosial media Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akbar mengajak bertemu korban, M. Yogi (22), warga Dusun Pekonluah, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, agar dapat melancarkan aksi dengan bertransaksi secara langsung (COD), Kamis (6/2).

Setelah tersangka pergi, korban menyadari  bahwa yang diterimanya sebesar Rp600 ribu itu merupakan uang palsu. Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talangpadang.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsunya berhasil diamankan Senin malam (10/2) sekira pukul 22.00 WIB,\” kata Iptu Khairul Yassin, Selasa (11/2).

Menurut Iptu Khairul Yassin, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas juga mengamankan dan menyita 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu Handphone Oppo A37. Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar uang palsu pecahan 50.000, alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer scan, bahkan petugas juga mendapati satu plastik klip kecil berisi sabu, alat hisap sabu (bong).

\”Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talangpadang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan sabu di rumah Erik Setiawan,\” ujarnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Ditambahkannya, untuk proses penyidikan, kedepannya kedua tersangka dilimpahkan ke Polres Tanggamus. \”Proses penyidikan uang palsu dan Narkoba akan dilimpahkan ke Polres Tanggamus,\” imbuhnya.

Atas perbuatannya yang menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau masyarakat agar tidak menjadi korban uang palsu, agar lebih teliti saat bertransaksi khususnya pada malam hari.\”Kenali uang palsu dengan cara di lihat, di raba dan diterawang. Masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi sehingga terhindar,\” himbaunya.

Sementara itu, Akbar Mukurobin mengaku mendapatkan uang palsu dari tangan Erik Setiawan sebanyak Rp800 ribu, dengan dibelikan HP sebesar Rp600 ribu. \”Saya dikasih Erik Setiawan sebanyak Rp800 ribu. Dipakai Rp600 ribu untuk beli handphone tersebut,\” ucapnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Ditempat sama, Erik Setiawan mengaku membuat uang palsu menggunakan alat printer scaner yang diajarkan oleh rekannya asal Bandar Lampung dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

Sejak sebulan lalu, tercatat ia telah mencetak uang palsu sebanyak Rp14 juta yang dijual kembali kepada rekannya berinisial A, atas penjualan itu telah mendapatkan uang asli Rp700 ribu dari rekannya. Kemudian, dikatakan Erik, selain mendapatkan uang asli Rp. 700 ribu, juga pernah menggunakan uang palsu sebanyak Rp. 600 ribu serta handphone yang dibeli oleh Akbar Mukorobin.

\”Keseluruhan uang palsu yang telah dicetak sebanyak Rp14 juta, mendapat kentungan Rp1,3 juta serta handphone tersebut,\” tutupnya. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB