Catatan AMSI Lampung atas Anugerah Keterbukaan Informasi

Suryani

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung telah memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada beberapa badan publik (4/12/2024). Sudah sejauh apa para penerima anugerah memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik?

Bandarlampung (Netizenku.com): ASOSIASI Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung menyambut baik langkah KI Lampung tersebut. Terlebih, dalam Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 lembaga negara ini memang diberi mandat untuk melakukan monitoring, sekaligus mengevaluasi keterbukaan informasi pada lembaga-lembaga pemerintahan serta badan publik lainnya.

“Kalau mau dilihat dari sudut pandang tupoksi KI kita mengapresiasinya. KI sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Terlebih bisa dibilang itu sudah menjadi rutinitas bagi KI sebagai evaluasi akhir di setiap penghujung tahun terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan-badan publik,” kata Hendri Std, ketua AMSI Lampung, saat dimintai komentarnya seputar pemberian anugerah KI itu, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga  Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai di Bandar Lampung Expo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, Hendri menambahkan, karena merupakan tugas rutin jangan sampai KI terjebak pada standarisasi penilaian yang template dari tahun ke tahun. Sebab, seiring perkembangan zaman, terlebih di era digitalisasi seperti sekarang, pelayanan informasi yang diberikan badan publik juga mesti menyesuaikan.

Hendri mengungkapkan, AMSI Lampung menaruh perhatian besar terhadap langkah KI Lampung dikarenakan institusi ini merupakan lembaga negara. “Ketika sebuah lembaga negara semacam KI mengeluarkan pernyataan dalam bentuk pemberian anugerah, misalnya, itu memiliki legitimasi yang tinggi baik bagi badan publik yang menerima penghargaan, maupun terhadap persepsi publik,” katanya.

Bagi badan publik penerima anugerah, sambung Hendri, akan menganggap pelayanan informasi publik yang dikelola institusinya sudah on the track. Keyakinan serupa ini kalau tidak diimbangi dengan itikad instropeksi dan keinginan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi justru akan menjadi bumerang.

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

“Ada contohnya. Salah satu organisasi perangkat daerah penerima anugerah KI, kepala OPD-nya selama ini

dikenal enggan secara langsung memberi informasi yang dibutuhkan jurnalis,” urai Hendri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kadis tersebut acapkali mengarahkan jurnalis untuk mengutip informasi dari akun media sosial (instagram) yang dikelola kedinasannya.

Di satu sisi, sikap serupa ini terkesan “terbuka” terhadap informasi publik. Hanya saja pengelolaan medsos kedinasan yang alakadarnya tanpa menerapkan kaidah penulisan yang mudah dipahami pada akhirnya justru tidak informatif.

Terlepas dari kekurangan redaksional yang payah itu, masih menurut Hendri, keberadaan jurnalis yang ingin mencari dan menghimpun informasi jangan dipandang sebagai kepanjangan tangan humas yang hanya dianggap sebagai corong penyebar informasi. Perilaku kepala-kepala OPD yang salah menafsirkan tugas jurnalis ini masih banyak berlangsung di lapangan.

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

“Celakanya, sudut pandang semacam itu justru memperoleh legitimasi anugerah dari lembaga negara. Jangan heran kalau kemudian stereotipe semacam itu akan lebih banyak dijumpai di badan-badan publik lainnya. Karena sudah ada semacam pembenaran,” jelas Hendri.

Ada baiknya, saran dia, mengingat KI merupakan lembaga negara yang tinggi nilai legitimasinya, sebelum memberi anugerah keterbukaan informasi kepada badan-badan publik, terlebih dahulu memvalidasinya dengan membuka komunikasi sambil menerima masukan dari kalangan pers secara luas, baik terhadap lembaga yang mewadahi junalis maupun asosiasi perusahaan media.

“Kalau memang kita semua sepakat mau menciptakan atmosfer keterbukaan informasi yang sesungguhnya pada badan-badan publik di Lampung,” tutup Hendri (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB