Catatan AMSI Lampung atas Anugerah Keterbukaan Informasi

Suryani

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung telah memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada beberapa badan publik (4/12/2024). Sudah sejauh apa para penerima anugerah memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik?

Bandarlampung (Netizenku.com): ASOSIASI Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Lampung menyambut baik langkah KI Lampung tersebut. Terlebih, dalam Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 lembaga negara ini memang diberi mandat untuk melakukan monitoring, sekaligus mengevaluasi keterbukaan informasi pada lembaga-lembaga pemerintahan serta badan publik lainnya.

“Kalau mau dilihat dari sudut pandang tupoksi KI kita mengapresiasinya. KI sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Terlebih bisa dibilang itu sudah menjadi rutinitas bagi KI sebagai evaluasi akhir di setiap penghujung tahun terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan-badan publik,” kata Hendri Std, ketua AMSI Lampung, saat dimintai komentarnya seputar pemberian anugerah KI itu, Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, Hendri menambahkan, karena merupakan tugas rutin jangan sampai KI terjebak pada standarisasi penilaian yang template dari tahun ke tahun. Sebab, seiring perkembangan zaman, terlebih di era digitalisasi seperti sekarang, pelayanan informasi yang diberikan badan publik juga mesti menyesuaikan.

Hendri mengungkapkan, AMSI Lampung menaruh perhatian besar terhadap langkah KI Lampung dikarenakan institusi ini merupakan lembaga negara. “Ketika sebuah lembaga negara semacam KI mengeluarkan pernyataan dalam bentuk pemberian anugerah, misalnya, itu memiliki legitimasi yang tinggi baik bagi badan publik yang menerima penghargaan, maupun terhadap persepsi publik,” katanya.

Bagi badan publik penerima anugerah, sambung Hendri, akan menganggap pelayanan informasi publik yang dikelola institusinya sudah on the track. Keyakinan serupa ini kalau tidak diimbangi dengan itikad instropeksi dan keinginan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi justru akan menjadi bumerang.

“Ada contohnya. Salah satu organisasi perangkat daerah penerima anugerah KI, kepala OPD-nya selama ini

dikenal enggan secara langsung memberi informasi yang dibutuhkan jurnalis,” urai Hendri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kadis tersebut acapkali mengarahkan jurnalis untuk mengutip informasi dari akun media sosial (instagram) yang dikelola kedinasannya.

Di satu sisi, sikap serupa ini terkesan “terbuka” terhadap informasi publik. Hanya saja pengelolaan medsos kedinasan yang alakadarnya tanpa menerapkan kaidah penulisan yang mudah dipahami pada akhirnya justru tidak informatif.

Terlepas dari kekurangan redaksional yang payah itu, masih menurut Hendri, keberadaan jurnalis yang ingin mencari dan menghimpun informasi jangan dipandang sebagai kepanjangan tangan humas yang hanya dianggap sebagai corong penyebar informasi. Perilaku kepala-kepala OPD yang salah menafsirkan tugas jurnalis ini masih banyak berlangsung di lapangan.

“Celakanya, sudut pandang semacam itu justru memperoleh legitimasi anugerah dari lembaga negara. Jangan heran kalau kemudian stereotipe semacam itu akan lebih banyak dijumpai di badan-badan publik lainnya. Karena sudah ada semacam pembenaran,” jelas Hendri.

Ada baiknya, saran dia, mengingat KI merupakan lembaga negara yang tinggi nilai legitimasinya, sebelum memberi anugerah keterbukaan informasi kepada badan-badan publik, terlebih dahulu memvalidasinya dengan membuka komunikasi sambil menerima masukan dari kalangan pers secara luas, baik terhadap lembaga yang mewadahi junalis maupun asosiasi perusahaan media.

“Kalau memang kita semua sepakat mau menciptakan atmosfer keterbukaan informasi yang sesungguhnya pada badan-badan publik di Lampung,” tutup Hendri (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:41 WIB

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:14 WIB

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Matangkan Persiapan MCSP KPK 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 15:41 WIB

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB