Catat, Polres Pringsewu dan Tanggamus Tidak Melayani Pembuatan SIM Selama Libur Lebaran

Redaksi

Rabu, 29 Mei 2019 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas (Satuan penyelenggaraan pelayanan SIM) Polres Tanggamus dan Samsat Tanggamus maupun Pringsewu tidak membuka pelayanan selama libur lebaran 2019.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Dade Suhaeri, SKom bahwa pihaknya tidak melakukan pelayanan pembuatan SIM mulai tanggal 30 Mei – 9 Juni 2019.

Terkhusus masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, namun masa berlakunya telah jatuh tempo pada tanggal tersebut tidak perlu khawatir. Sebab dapat diperpanjang mulai tanggal 10 – 18 Juni 2019 dengan mekanisme perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Namun, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan proses perpanjangan sampai dengan 18 Juni 2019 maka diberlakukan Proses Penerbitan SIM Baru,\” kata AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya, Rabu (29/5).

Lanjut AKP Dade Suhaeri, hal itu merupakan dispensasi pasal 11 ayat (1) Perkap No 9 Tahun 2012 dimana masa berlaku SIM 5 (lima) Tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya, apabila terlambat memperpanjang SIM sehari saja, maka harus kembali mengikuti ujian di Satpas.

\”Namun, karena libur panjang lebaran 2019, masyarakat diberikan dispensasi dengan batas waktu tersebut,\” tegasnya.

Sementara itu, terkait pelayanan Samsat
juga pada tanggal 1 – 7 Juni 2019 seluruh Kantor Samsat di Provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan PKB dan BBNKB.

Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : 970/0534/VI.03/01/05/2019 yang ditandatangani Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Ir. HE. Piterdono.

Dalam surat edaran tersebut pelayanan Kantor Bersama Samsat Provinsi Lampung kembali dibuka pada tanggal dimulai tanggal 8 Juni 2019.

Lagi-lagi, Samsat juga memberikan toleransi terhadap kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKNnya jatuh tempo pada tanggal 1 – 7 Juni 2019.

Toleransi waktu pembayaran pada tanggal 10 – 15 Juni 2019, serta tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Tentunya apabila masa PKB dan BBNKNnya jatuh tempo pada tanggal 1 – 7 Juni 2019 namun dibayarkan diatas tanggal 15 maka akan dikenakan denda sesuai tabel yang berlaku. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Berita Terbaru

Lampung

IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:27 WIB