Catat, Ini Jadwal dan Cara Lengkap Membuat SKCK Online Polres Pesawaran

Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), catat jadwal dan cara lengkapnya untuk membuat SKCK secara online oleh Satuan Intelkam Polres Pesawaran Polda Lampung.

Kapolres, AKBP Vero AriaRadmantyo, mengatakan SKCK kerap digunakan masyarakat dengan berbagai keperluan, salah satunya melamar pekerjaan, SKCK yang diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi Intelkam bertujuan untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

“SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika sudah melewati waktu masa berlaku SKCK dapat diperpanjang apabila dibutuhkan, namun untuk membuat dan memperpanjang SKCK, pemohon harus menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratannya,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuatarakan Kapolres, selain dengan datang langsung ke lokasi pelayanan, Sat Intelkam Polres Pesawaran juga membuka layanan SKCK secara Online melalui laman SKCK.POLRI.GO.ID dan bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran yang ingin membuat SKCK, berkas yang harus disiapkan untuk pengurusan SKCK dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu untuk pengajuan baru dan perpanjangan, diantaranya yakni:

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

1. SKCK Baru

A. Foto Copy KTP (Yang dikeluarkan Disduk Kabupaten Pesawaran) 1 Lembar.
B. Foto Copy kartu keluarga 1 Lembar.
C. Foto Copy akte kelahiran / tanda kenal lahir / Ijazah terakhir 1 Lembar.
D. Foto Copy Paspor (Khusus keluar Negeri) 1 Lembar.
E. Foto 4×6 Background merah 4 Lembar (Bukan foto selfie).
F. Bukti Pembayaran (Wajib dicetak).
G. Kode pendaftaran.

2. SKCK Perpanjangan

A. Foto Copy KTP (Yang dikeluarkan Disduk Kabupaten Pesawaran) 1 Lembar.
B. Foto Copy kartu keluarga 1 Lembar.
C. Foto Copy akte kelahiran / Tanda kenal lahir / Ijazah terakahir 1 Lembar.
D. Foto Copy Paspor (Khusus keluar Negeri) 1 Lembar.
E. Foto 4×6 Background Merah 4 lembar (Bukan foto selfie).
F. Foto Copy SKCK lama / Foto Copy Kartu sidik jari.
G. Bukti Pembayaran (Wajib dicetak).
H. Kode pendaftaran.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Kemudian bagi masyarakat yang akan melakukan Registrasi SKCK secara Online yaitu dengan cara :
1. Buka laman SKCK.POLRI.GO.ID melalui Handphone maupun PC/Laptop.
2. Klik menu pilih Form SKCK.
3. Isi data yang ada di form SKCK Online ” lanjutkan proses”.
4. Klik “pengajuan/perpanjangan”.
5. Isi semua kolom data pribadi dengan benar lalu klik lanjutkan.
6. Akan tampil laman cetak kode pengurusan cetak dan masukkan bersama berkas untuk dibawa ke loket pelayanan.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Cara pembayaran biaya SKCK Online sesuai PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri, layanan penerbitan SKCK dikenakan tarif sebesar Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tanpa ada tambahan biaya lainnya.

Proses Verifikasi, Pencetakan dan Pembuatan SKCK berada dibeberapa lokasi yakni:

1. Ruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pesawaran dan,2. Polsek Tegineneng Polres Pesawaran.

Untuk jadwal Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Pesawaran buka pelayanan dari hari Senin s.d Jum’at pada Pukul 08.00 WIB s.d 14.00 WIB dan pelayanan hari Sabtu buka setengah hari dari Pukul 08.00 WIB s.d 11.00 WIB dan untuk waktu istirahat dari Pukul 12.0O WIB s.d 13.00 WIB. (soheh/Len)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB