Lampung Tengah (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur, Lampung Tengah berhasil mengamankan Sugianto alias Aciang (41) warga Dusun Purwodadi, Kampung Kotagajah.
Aciang diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.
Kapolsek Punggur Iptu Dedi Yohanes mengatakan, Aciang melakukan pencabulan terhadap AI dan IA warga Dusun Purwodadi yang keduanya masih berumur 6 tahun.
Penangkapan tersebut, kata Kapolsek atas laporan orang tua korban, LP/147-B/IV/2018/PLD LPG/RES LAMTENG/SEK PUNGGUR, tanggal 16 April 2018 lalu.
“Orang tua korban AI melaporkan ke polisi, karena mengetahui anaknya telah menjadi korban pencabulan Sugianto alias Aciang. Tersangka langsung kami tangkap,” ungkap Iptu Dedi Jones, Selasa (17/4).
Dedi menjelaskan, pencabulan ini terjadi pada 30 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk. \”Ketika itu, korban AI dan temannya IA sedang mencari buah kelengkeng di belakang rumahnya. Kemudian kedua korban menuju gubuk tersangka. Tersangka yang melihat hal ini langsung menghampiri keduanya. Tersangka lalu mencabuli kedua korban secara bergiliran,\” jelasnya.
Saat ini, lanjut Dedi, tersangka diamankan di Mapolsek Punggur. \”Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Punggur untuk penyidikan lebih lanjut,\” pungkas Iptu. Dedi. (Sansurya)