Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Tanjung Agung Digelandang

Leni Marlina

Rabu, 29 Mei 2024 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak dibawah umur, W (25) warga Dusun II Damar Kaca Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, digelandang Unit PPA Satreskrim Polres setempat,Selasa (28/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Agung,Teluk Pandan.

Korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk, kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kasat dalam rilisnya, Rabu (29/5/2025).

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Dari laporan tersebut jelas Kasat, Unit PPA bersama Tekab 308 langsung bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Saat dilakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu helai rok panjang warna biru dongker diamankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran,” jelas Kasat.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Atas perbuatannya, tegas Kasat Pelaku dijerat dengan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB