Buron, Pengedar Sabu di Tanggamus Diringkus

Redaksi

Senin, 20 April 2020 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pengedar sabu, Hamdan alias Dan Powor (44), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dibekuk Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersangka yang merupakan buronan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam perkara penyalahgunaan pada tahun 2019 itu, turut diamankan barang bukti hampir 12 gram sabu.

Sabu siap edar tersebut merupakan barang siap jual, yakni dengan dikemas 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, mengungkapkan, tersangka dengan kategori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (19/4).

\”Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung, pukul 01.00 Wib,\” ungkap AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.

Menurut AKP Hendra Gunawan, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada medio 2019 lalu ia pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.

\”Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat, pada 2019 pernah kabur saat digrebek di kontrakan istrinya keduanya,\” ujarnya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi.

\”Sistem penjualannya melalui telfon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang,\” jelasnya.

Lanjutnya, dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan dimana sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp100 ribu dan paket besar harga Rp1 juta.

\”Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,\” sambungnya.

Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim 5 tahun dan maksimal hukuman mati,\” tegasnya.

Sementara dalam penuturannya dihadapan Kesatresnarkoba, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Bandar Negeri Semoung.

\”Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun,\” tutur tersangka berpostur tinggi tersebut.

Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp. 9 juta.

\”Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi belum sempat terjual,\” tutupnya. (Arj)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB