Buron, Pengedar Sabu di Tanggamus Diringkus

Redaksi

Senin, 20 April 2020 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pengedar sabu, Hamdan alias Dan Powor (44), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dibekuk Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersangka yang merupakan buronan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam perkara penyalahgunaan pada tahun 2019 itu, turut diamankan barang bukti hampir 12 gram sabu.

Sabu siap edar tersebut merupakan barang siap jual, yakni dengan dikemas 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram.

Selain itu, barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.

Baca Juga  Didampingi Istri, Nuzul Irsan Santai Datangi TPS

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, mengungkapkan, tersangka dengan kategori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (19/4).

\”Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung, pukul 01.00 Wib,\” ungkap AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.

Menurut AKP Hendra Gunawan, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada medio 2019 lalu ia pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.

\”Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat, pada 2019 pernah kabur saat digrebek di kontrakan istrinya keduanya,\” ujarnya.

Baca Juga  Simponi Ruka, Jawab Komitmen Pelayanan Prima Tanpa Pungli

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi.

\”Sistem penjualannya melalui telfon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang,\” jelasnya.

Lanjutnya, dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan dimana sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp100 ribu dan paket besar harga Rp1 juta.

\”Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,\” sambungnya.

Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Lingkungannya

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim 5 tahun dan maksimal hukuman mati,\” tegasnya.

Sementara dalam penuturannya dihadapan Kesatresnarkoba, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Bandar Negeri Semoung.

\”Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun,\” tutur tersangka berpostur tinggi tersebut.

Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp. 9 juta.

\”Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi belum sempat terjual,\” tutupnya. (Arj)

Berita Terkait

Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 12:03 WIB

Komitmen Pj. Gubernur Lampung Melanjutkan Kota Baru Mulai Dari Masjid Al Hijrah Kota Baru Bersama Panitia Pembangunan Masjid

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:29 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Arus Mudik Natal Dan Tahun Baru 2025 Di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Berita Terbaru

Pringsewu

Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Jumat, 24 Jan 2025 - 19:03 WIB

Lampung

Usai Dilantik, Mirza Siap Bangun Lampung 

Jumat, 24 Jan 2025 - 10:29 WIB