Buron, Pengedar Sabu di Tanggamus Diringkus

Redaksi

Senin, 20 April 2020 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang pengedar sabu, Hamdan alias Dan Powor (44), warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, dibekuk Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Dalam penangkapan tersangka yang merupakan buronan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam perkara penyalahgunaan pada tahun 2019 itu, turut diamankan barang bukti hampir 12 gram sabu.

Sabu siap edar tersebut merupakan barang siap jual, yakni dengan dikemas 5 plastik klip ukuran sedang dan 6 plastik dengan berat bruto seluruhnya 11,48 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, barang bukti yang disimpan dalam plastik putih di tembok rumah tempatnya ditangkap, juga ditemukan 1,5 buah pil extasi warna abu-abu, timbangan digital, 5 bundel klip kosong, 7 klip plastik bekas pakai, handphone dan dompet.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, mengungkapkan, tersangka dengan kategori pengedar itu ditangkap tim gabungan Polsek Kotaagung dan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin (19/4).

\”Tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros Kecamatan Kotaagung, pukul 01.00 Wib,\” ungkap AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.

Menurut AKP Hendra Gunawan, tersangka selama ini dikenal licin saat akan ditangkap, bahkan pada medio 2019 lalu ia pernah melarikan diri dalam penggerebegan di kontrakan istri keduanya di Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung.

\”Tersangka dikenal licin dan selalu berpindah tempat, pada 2019 pernah kabur saat digrebek di kontrakan istrinya keduanya,\” ujarnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi tersangka melakukan penjualan sabu menggunakan sarana handphone dengan berjanjian di tempat yang telah disepakati, kemudian bertransaksi.

\”Sistem penjualannya melalui telfon, setelah berjanjian mereka bertemu. Dengan istilah, ada uang ada barang,\” jelasnya.

Lanjutnya, dalam penjualan itu, pelanggannya dari berbagai kalangan dimana sebelumnya tersangka melakukan pemecahan sabu dengan paket kecil yang dijual harga Rp100 ribu dan paket besar harga Rp1 juta.

\”Pelanggannya dari berbagai kalangan, sementara asal barang yang dimiliki tersangka masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,\” sambungnya.

Ditambahkan, bahwa tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minim 5 tahun dan maksimal hukuman mati,\” tegasnya.

Sementara dalam penuturannya dihadapan Kesatresnarkoba, tersangka mengaku bahwa saat buron dia bersembunyi di kebunnya di wilayah Bandar Negeri Semoung.

\”Waktu itu saya kabur ke kebun, dua bulan lalu saya turun,\” tutur tersangka berpostur tinggi tersebut.

Namun, tersangka yang mengaku beristri dua itu berdalih bahwa penjualan sabu itu baru dilakukannya selama dua kali dengan cara membeli masing-masing seharga Rp. 9 juta.

\”Sudah dua kali beli, pertama sudah habis dan yang ini baru beli lagi belum sempat terjual,\” tutupnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB