Tulangbawang Barat (Netizenku): Ditengah masih panasnya berita penangkapan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa, oleh komisi anti rasuah, tiba-tiba kini giliran Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Umar Ahmad yang disurati KPK. Ada apa?
Meski keduanya sama-sama berurusan dengan KPK, namun isi surat kepada Umar bukan perihal penindakan kasus, melainkan sebaliknya merupakan tindakan pencegahan. Salah satu pencegahan itu melalui sosialisaai program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis di pemerintahan. Bupati Umar disurati KPK untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam surat KPK yang ditandatangani Deputi bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan, itu Umar beserta jajarannya diminta hadir pada Rabu (28/2) mendatang ke lokasi kegiatan di kantor gubernuran Pemprov Lampung. Selain Bupati Umar, KPK juga turut mengundang dua bupati lainnya yakni Bupati Tulangbawang, Winarti, serta Samsul Hadi mewakili Kabupaten Tanggamus.
Menurut informasi, kegiatan tersebut dilakukan atas landasan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf d UU nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tanggal 1 Februari 2018 di kantor KPK. Dalam isi suratnya, KPK bermaksud melaksanakan identifikasi awal program pemberantasan korupsi terintegrasi dan sektor strategis untuk pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
\”Masing-masing bupati dapat menghadirkan maksimal 25 orang kepala satuan kerja (satker) terdiri dari unsur sekertaris daerah, inspektorat Bappeda BPKAD/DPPKAD Dinas PMPTSPR BKD, Kominfo UPL Dinas Inspektorat Bappeda BPKAD/DPPKAD, Dinas PMPTSP BKD Kominfo, Unit Lelang Pengadaan (ULP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah,\” terang Pahala seperti dikutip dari surat KPK tersebut, Jumat (16/2). (Arie)