Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Umar Ahmad SP, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan kuota Jenis Bahan Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2021 kabupaten setempat, dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Berugo Cottage Komplek Islamik Centre, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Senin (8/3).
Menyambut kedatangan Kepala Badan Pengatur Hlilir (BPH ) Minyak dan Gas Bumi, Fanshurullah Asa, beserta rombongan, bupati didampingi Kepala Dinas PUPR, Iwan Mursalin, Kepala BPKAD, Mirza Irawan, dan Plt Kepala Bappeda, Yudiansyah.
M Fanshurullah Asa mengatakan, dari data penetapan tahun 2021, penetapan kuota untuk bahan bakar minyak jenis solar dan premium mengalami penurunan dari tahun 2020.
Tahun 2020, kata dia, Kabupaten Tubaba mendapatkan kuota JBT sebanyak 22, 097 KL/ terealisasi sebanyak 11,297 KL atau sekitar 51,13 pers. Sedangkan untuk JBKP Pemkab setempat memperoleh kuota sebanyak 3,382 KL dan terealisasi 2,056 KL atau sekitar 24.53 per KL.
“JBT 2021 kuota 10, 951 KL turun 11,146 KL dibanding 2020, tetapi 346 KL dibawah realisasi tahun 2020. Sementara, JBKP 2021 kuota 2,331 KL turun 6,051 KL dibanding 2020, tetapi 275 KL diatas realisasi tahun 2020,” jelasnya.
Fanshurullah menjelaskan, surat penetapan kuota tersebut selain diserahkan langsung kepada Bupati Umar Ahmad, surat penetapan juga disampaikan dan ditembuskan kepada kementerian BUMN dan Kemendagri sebagai bahan laporan.
\”Saya berpesan surat penetapan kuota JBT dan JBKP tersebut dapat dipergunakan sebagai mestinya dan tidak dibenarkan kuota tersebut diperjualbelikan ke pihak industri,\” ujarnya.
Usai menyerahkan kuota secara simbolis tersebut, Fanshurullah Asa dan rombongan, dengan didampingi Umar Ahmad melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang terkait dengan BPH Migas, yang tersebar di Kabupaten Tubaba, termasuk melihat dari dekat pintu Tol Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah. (Ar/len)