Bupati Tanggamus Hadiri Tiga Agenda Paripurna DPRD Secara Virtual

Redaksi

Senin, 13 September 2021 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan tiga agenda, secara virtual meeting dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Senin (13/9).

Turut mendampingi bupati, Sekretaris Daerah, Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Konsen Vanesa, Kepala Bapelitbangda Hendra Wijaya Mega dan Kepala BPKD Suaidi.

Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Kurnain dan Wakil Ketua III Tedy Kurniawan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, serta diikuti juga oleh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Tanggamus, APDESI se-Kabupaten Tanggamus, para Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui virtual meeting.

Adapun ketiga agenda rapat paripurna ini yaitu, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, lalu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus

Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2021, maka pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2021, dengan ringkasan sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah, pada APBD murni Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1.908.373.089.250,- yang pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp.1.868.284.432.640, atau turun sekitar 40 Milyar Rupiah.

“Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dan perhitungan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya,” ujar Bupati.

2) Belanja Daerah, pada APBD murni Tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp.1.995.773.089.250,- maka pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp.1.999.675.545.853, atau naik sekitar 3,9 Miliar Rupiah.

Baca Juga  Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

“Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah, BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Bupati.

Namun dengan kondisi anggaran tersebut, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan pembiayaan Daerah.

Kemudian terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus. Bupati menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah.

“Tentunya Ranperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat Undang-Undang. Juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,” terang Dewi.

Baca Juga  Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah

Terakhir, dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada,” jelasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus
Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator
Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap
Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN
Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah
Polsek Pematangsawa Selidiki Penyebab Kebakaran Rumah di Karang Brak
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:54 WIB

SSB BMP Pringsewu Siap Berlaga di Kejurnas U-10

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:54 WIB

10 Polantas Pringsewu Raih Penghargaan Operasi Ketupat

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:48 WIB

Musrenbang RPJMD Digelar, Ini Visi Pringsewu MAKMUR

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:37 WIB

BPBD Pringsewu Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:06 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Bupati Pringsewu bersama Dinas PUPR meninjau langsung perbaikan Bendungan Widara Payung, Rabu (14/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Tinjau Perbaikan Bendungan Widara Payung

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:57 WIB

Ketua PMI Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza (Tengah), Foto: Ist.

Bandarlampung

Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:30 WIB

Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung, Sulpakar, Foto: Ist.

Bandarlampung

Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:24 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat, Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Dana Revolving Sapi Macet, Kejari Tubaba Panggil Pihak Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:14 WIB