Bupati Tanggamus Hadiri Tiga Agenda Paripurna DPRD Secara Virtual

Redaksi

Senin, 13 September 2021 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan tiga agenda, secara virtual meeting dari Rumah Dinas Bupati di Kotaagung, Senin (13/9).

Turut mendampingi bupati, Sekretaris Daerah, Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Asisten Bidang Administrasi Konsen Vanesa, Kepala Bapelitbangda Hendra Wijaya Mega dan Kepala BPKD Suaidi.

Pelaksanaan Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Kurnain dan Wakil Ketua III Tedy Kurniawan, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, serta diikuti juga oleh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Tanggamus, APDESI se-Kabupaten Tanggamus, para Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus melalui virtual meeting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun ketiga agenda rapat paripurna ini yaitu, Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, lalu Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2021, maka pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun 2021, dengan ringkasan sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah, pada APBD murni Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1.908.373.089.250,- yang pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp.1.868.284.432.640, atau turun sekitar 40 Milyar Rupiah.

“Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat dan perhitungan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya,” ujar Bupati.

2) Belanja Daerah, pada APBD murni Tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp.1.995.773.089.250,- maka pada APBD Perubahan 2021 menjadi Rp.1.999.675.545.853, atau naik sekitar 3,9 Miliar Rupiah.

Baca Juga  RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

“Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru, dana Bantuan Operasional Sekolah, BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Bupati.

Namun dengan kondisi anggaran tersebut, Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan pembiayaan Daerah.

Kemudian terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus. Bupati menyampaikan nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah.

“Tentunya Ranperda ini kami ajukan, selain menjalankan amanat Undang-Undang. Juga sebagai upaya meningkatkan kemandirian daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah. Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insya Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,” terang Dewi.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Terakhir, dilakukan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Tanggamus. Peraturan Daerah ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada,” jelasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB