Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum memenuhi seluruh kebutuhan dan aspirasi seluruh masyarakat. Ungkapan ini diutarakan Sekda Wilda saat membacakan sambutan bupati pada Rapat Paripurna Istimewa tentang Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah di Gedung DPRD Pesawaran, Selasa (4/7/2023).
“Kami menyadari bahwa Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 masih sangat membutuhkan rekomendasi-rekomendasi DPRD. Di mana pembangunan yang sudah, sedang dan akan dilaksanakan, secara bertahap dan berkesinambungan, dilaksanakan dengan skala prioritas pembangunan,” ucap Wildan.
Wildan menjelaskan penentuan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran itu dilakukan sebagai penyeimbang kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Hal itu dimaksudkan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD pada masa-masa yang akan datang,” katanya.
Wildan menyampaikan bahwa hasil Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD TA 2022, bahwa pendapatan tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1,222 triliun, dan dari sisi belanja terealisasi sebesar Rp1,263 triliun.
“Rancangan Peraturan Daerah ini pada tahapan setelah disetujui bersama, akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya. (Soheh/Len)