Buat SKCK, Bacalon Bupati Pringsewu Sambangi Mapolres

Leni Marlina

Jumat, 23 Agustus 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dr Fauzi membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), guna kelengkapan persyaratan pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada serentak di Kabupaten Pringsewu pada 27 November 2024 mendatang.

Fauzi yang merupakan Wakil Bupati Pringsewu periode 2017-2022, ia datang ke Mapolres pada Jumat (23/8/2024), usai mengikuti upacara HUT ke-63 Gerakan Pramuka tingkat Kabupaten Pringsewu, di Lapangan Pemkab setempat.

Menurutnya, karena dirinya berdomisili di Kabupaten Pringsewu, sehingga pembuatan SKCK ke Polres Pringsewu.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi yang juga Rektor IBN Pringsewu, Lampung, mengungkapkan dalam proses pengurusan SKCK tersebut tidak ada kesulitan, karena pihak Polres Pringsewu memberikan pelayanan yang terbaik.

“Bukan hanya ke saya saja, tetapi kepada semua masyarakat Kabupaten Pringsewu memberikan pelayanan yang terbaik. Yang paling penting itu persyaratannya lengkap,” ujarnya.

Dia menambahkan, pembuatan SKCK itu untuk kesiapan dan perlengkapan persyaratan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pasutri Muda Pelaku Pencurian di Pringsewu

“Saya datang ke Polres Pringsewu dalam rangka untuk mengurus pembuatan SKCK. Tentunya, ini salah satu dasar untuk persyaratan ke KPU,” jelasnya.

Fauzi menuturkan, terkait pelaksanaan deklarasi dirinya sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu, masih menunggu koalisi partai lainnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada jawabannya. Sekaligus kapan mendaftarkan diri ke KPU sudah terjadwal,” ucapnya.

Baca Juga  Diskusi Publik di Pringsewu Bahas Regenerasi Musik Tradisional Lampung

Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (REZA)

Berita Terkait

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya
Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung
Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD
Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD
Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak
Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu
Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS
Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:45 WIB

DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:45 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Investor Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dukung Kehadiran Taksi Listrik

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:45 WIB

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB