Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar segera membayar pajak rokok untuk triwulan IV tahun 2023 dan triwulan I dan II tahun 2024, atau sekitar Rp 30an miliar ke pemkot.
Kepala BKAD Pemkot Bandarlampung, M Nur Ramdhan, menjelaskan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 seharusnya pajak rokok dari pusat sudah disalurkan ke kabupaten/kota.
“Kami mendapat dana pajak rokok antara Rp 9 hingga Rp 11 miliar. Kalau dicairkan pajak rokok mencapai Rp 30an miliar,” ujar Ramdhan saat dihubungi pada Kamis (27/6).
Ia berharap Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menaruh perhatian terhadap penyaluran dana pajak rokok tersebut lantaran dana dari pajak rokok tersebut sangat dibutuhkan.
“Harapan kami Pak Gubernur memberikan perhatian khusus dengan pajak rokok ini karena dana dari pusat dan harusnya sudah disalurkan ke kabupaten/kota,” tutur dia.
Diketahui, nantinya uang dari pajak rokok tersebut akan dipergunakan untuk tukin pegawai dan gaji ketiga belas. (Agis)