Pasca Presiden Jokowi menitahkan perlu ada regulasi terkait budidaya kratom, polemik segera saja merebak. Secara ekonomis tanaman kratom tak ubahnya “emas” di pasar ekspor. Sedangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) justru “bernafsu” memasukkan tanaman yang memiliki efek sedatif ini ke golongan l narkotika.
Bandarlampung (Netizenku.com): SEJATINYA kratom merupakan tanaman endemik Asia Tenggara. Spesifikasi tanaman ini termasuk dalam suku Rubiaceae seperti tanaman kopi. Bila tumbuh optimal batangnya mampu mencapai ketinggian 10 hingga 30 meter.
Di Indonesia, secara tradisionil kratom digunakan masyarakat untuk menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, asam urat, hipertensi, gejala stroke, dan diabetes. Kratom juga dianggap mampu mengatasi masalah susah tidur, luka, diare, batuk, kolesterol, tipus, hingga membantu menambah nafsu makan.
Keyakinan serupa juga diamini masyarakat di negara-negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Bahkan, di Negeri “Gajah Putih” Thailand, daun kratom juga dikonsumsi untuk mendatangkan perasaan yang menyenangkan.
Sederet kandungan bermanfaat itu membikin negara Eropa dan Amerika kepincut. Mereka berani bayar mahal. Warga Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah lama kenal tanaman kratom sempat menyicipi lezatnya hasil ekspor. Bahkan sekilogram remahan daun kratom nyaris setara harga 1 gram emas. Atau per kilogram remahan kratom dibandrol Rp60 ribu sampai Rp70 ribu. Itu baru remahan daunnya. Belum lembaran daun utuh. Harga mengikuti kualitas.
Menurut data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92% per tahun, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Salah satu negara tujuan ekspor utama kratom Indonesia adalah Amerika Serikat. Pada periode Januari-Mei 2023, porsi AS mencapai US$4,86 juta (sekitar Rp80 miliar) atau 66,30% dari total ekspor kratom Indonesia.
Sungguh prospek menggiurkan. Tak heran kalau potensi ini sampai dibawa ke meja rapat terbatas antara Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait. Seperti dibilang Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, pemerintah bakal mulai membudi dayakan tanaman kratom secara massal jika regulasinya sudah jelas.
Termasuk mengatur tata niaga agar kualitas dan mutu kratom terjamin. Sebab, imbuh Andi, para eksportir sempat mendapat penolakan di luar negeri, lantaran daun kratom yang diekspor mengandung bakteri salmonella, E.coli dan logam berat.
Dia juga menyebut tren harga kratom sekarang lagi melorot. Penyebabnya karena merebaknya perdagangan kratom secara bebas. Malah banyak bermunculan spekulan yang bermanuver banting harga saat ekspor, demi mengejar kuantitas dan persaingan dagang. Akibatnya, 18 ribu petani kratom seperti data yang disebutkan Kepala Staf Presiden Moeldoko, terkena imbas.
Tapi, tenang. Pemerintah yakin bisa memberesi perkara itu. Termasuk sama yakinnya mereka terhadap harga kratom yang bakal melejit kembali kalau sudah ditangani secara baik.
Sayangnya, disela optimisme tersebut, sayup-sayup terdengar suara cemas yang berasal dari BNN. Lembaga yang getol memerangi narkotika ini justru ketar-ketir kalau kratom sampai naik daun, mendadak tenar.
Sebab, seperti pernah dijelaskan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, pihaknya masih berkeyakinan kratom dapat menimbul efek kecanduan. Bahkan, sejak lima tahun terakhir mereka terus berupaya memproses supaya kratom dimasukkan ke golongan I narkotika.
“Sebenarnya bukan cuma kami yang beranggapan demikian. Di dunia juga sudah banyak negara yang menyatakan kratom sebagai narkotik yang dilarang. Itu real,” tegas Sulistyo, seraya menyebut tanaman kratom mengandung 9-Hydroxymitragynine dan mitragynine yang memiliki efek sedatif.
Bahkan, sambungnya, sejak 2023 hingga Juni 2024 ini sudah ada 133 orang yang menjalankan proses rehabilitasi ketergantungan kratom di fasilitas-fasilitas BNN di Indonesia. Itu baru mencakup rehab-rehab BNN saja. Belum termasuk tempat-tempat rehab swasta yang jumlahnya mencapai 900 lebih.
“Kita banyak temukan orang memakai teh kratom itu bisa kecanduan. Apalagi kalau dimurnikan. Itu bisa menjadi sangat berbahaya,” pesan Sulistyo.
Kalau sudah begini daun kratom tak ubahnya bagai makan buah simalakama. Dimakan mati ibu, tak dimakan mati bapak. Selanjutnya, kita lihat keputusan akhir apa yang bakal dijalani pemerintah. (dari berbagai sumber).