Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 16 Januari 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bobol rumah tetangga dan curi 3 unit ponsel, RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Jumat (13/1/23).

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfrimasi awak media menjelaskan, bahwa pelaku dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (13/1) pukul 22.30 WIB. Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit handphone hasil kejahatan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

“2 handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merk iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang,” jelasnya pada Senin (16/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

“Di saat pemilik rumah sedang tertidur, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 l 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.

“Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB