DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali harus berurusan dengan hukum. Baru dua tahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, pria ini ditangkap lagi karena kedapatan mengedarkan sabu.
Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu pada Jumat malam (26/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB, menyusul laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kita amankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu siap edar serta uang Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” ujar AKP Chandra, Senin (29/9/2025).
Kepada petugas, Mohay mengaku kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sejak keluar dari penjara, hingga akhirnya memilih jalan pintas menjadi pengedar narkoba.
“Alasannya klasik, karena butuh uang. Padahal seharusnya pengalaman dipenjara bisa menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah AKP Chandra.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)








