Berantas Korupsi, DPRD Pesawaran Ikuti Sosialisasi Undang-undang Tipikor

Redaksi

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dalam rangka mendukung pemerintah yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, anggota dan staf DPRD Pesawaran ikuti sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Materi sosialisasi itu diberikan langsung oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat dan Kejaksaan Negeri.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, mengapresiasi rencana aksi program pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum dalam rangka penguatan integritas bagi para pejabat dan anggota DPRD setempat, sehingga ke depan dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

\”Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini dapat memberikan kita arahan tentang apa pencapaian-pencapaian, baik dari segi administrasi dan juga komitmen yang bisa kita terapkan dapat meningkatkan integritas anti korupsi kolusi dan nepotisme di Kabupaten Pesawaran,\” ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pesawaran, Rabu (10/3).

Baca Juga  Peringatan HUT RI ke-76, Pemkab Tanggamus Gelar Upacara dan Ziarah Makam Pahlawan

\"\"

Sementara untuk materi dalam sosialisasi Undang-undang Tipikor tersebut diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, SH, Kanit Tipikor, Ipda Irfan Romadhon, S.Trk, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, Gita Arja Pratama, SH, dan Jaksa Fungsional, Bernadeta, SH.

Seperti halnya yang disampaikan oleh AKP Eko Rendi Oktama, bahwa modus operandi kasus korupsi yang sering digunakan diantaranya adalah kebijakan, perintah, disposisi bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengatur sendiri atau mengubah aturan yang ada, mark up, lelang pengadaan barang dan jasa secara fiktif, pengurangan volume barang, membebankan kebutuhan pribadi kepada keuangan negara, memalsukan dokumen, seperti catatan keungan, buku dan bon-bon serta transaksi yang fiktif.

Baca Juga  Dinas PUPR Tubaba Tempatkan 50 ACT di Pasar dan Islamic Centre

\”Untuk itu, salah satu peran Polri berupaya mencegah agar tidak terjadi korupsi dengan melakukan sosialisasi dan tindak jika sudah terjadi agar tidak berkelanjutan juga menjalin kerja sama dengan badan pemeriksa keuangan atau pembangunan guna teliti tindak pidana korupsi yang terjadi,\” jelasnya.

Sementara itu, Gita Arja Pratama menyampaikan titik rawan terjadinya korupsi di Pemerintah Daerah diantaranya pengadaan barang dam jasa, proses perizinan, dan pembuatan dokumen atau surat keterangan, pengelolaan aset, pengelolaan penerimaan seperti pajak, retribusi dan denda serta penggunaan APBD seperti perjalanan dinas dan honor.

Baca Juga  Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto Kunjungi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Selain itu, menurutnya Tipikor dikategorikan apabila dalam prosedur pengadaan itu terdapat bantuan suap menyuap, terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, kemudian menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran proses pengadaan dan perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

\"\"

\”Namun perlu kita sampaikan juga bahwa koruptor bukan hanya pegawai pemerintah yang melakukan korupsi, namun juga masyatakat yang menyuap pegawai pemerintah. Dan proses penegakan hukum perlu berjalan dengan kepercayaan masyarakat, dan masyarakat berhak turut melakukan pengawasan,\” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024
Dinas Pendidikan Tanggamus Gelar FLS2N Tingkat SD dan SMP
Cuti Bersama, Libur Nasional, Libur Pemilu, Disdukcapil Lambar Tetap Melakukan Pelayanan
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB