Berantas Korupsi, DPRD Pesawaran Ikuti Sosialisasi Undang-undang Tipikor

Redaksi

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Dalam rangka mendukung pemerintah yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, anggota dan staf DPRD Pesawaran ikuti sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Materi sosialisasi itu diberikan langsung oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat dan Kejaksaan Negeri.

Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, mengapresiasi rencana aksi program pemberantasan korupsi dari aparat penegak hukum dalam rangka penguatan integritas bagi para pejabat dan anggota DPRD setempat, sehingga ke depan dapat terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

\”Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini dapat memberikan kita arahan tentang apa pencapaian-pencapaian, baik dari segi administrasi dan juga komitmen yang bisa kita terapkan dapat meningkatkan integritas anti korupsi kolusi dan nepotisme di Kabupaten Pesawaran,\” ujarnya pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Pesawaran, Rabu (10/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Sementara untuk materi dalam sosialisasi Undang-undang Tipikor tersebut diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Eko Rendi Oktama, SH, Kanit Tipikor, Ipda Irfan Romadhon, S.Trk, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, Gita Arja Pratama, SH, dan Jaksa Fungsional, Bernadeta, SH.

Seperti halnya yang disampaikan oleh AKP Eko Rendi Oktama, bahwa modus operandi kasus korupsi yang sering digunakan diantaranya adalah kebijakan, perintah, disposisi bertentangan dengan aturan yang berlaku, mengatur sendiri atau mengubah aturan yang ada, mark up, lelang pengadaan barang dan jasa secara fiktif, pengurangan volume barang, membebankan kebutuhan pribadi kepada keuangan negara, memalsukan dokumen, seperti catatan keungan, buku dan bon-bon serta transaksi yang fiktif.

\”Untuk itu, salah satu peran Polri berupaya mencegah agar tidak terjadi korupsi dengan melakukan sosialisasi dan tindak jika sudah terjadi agar tidak berkelanjutan juga menjalin kerja sama dengan badan pemeriksa keuangan atau pembangunan guna teliti tindak pidana korupsi yang terjadi,\” jelasnya.

Sementara itu, Gita Arja Pratama menyampaikan titik rawan terjadinya korupsi di Pemerintah Daerah diantaranya pengadaan barang dam jasa, proses perizinan, dan pembuatan dokumen atau surat keterangan, pengelolaan aset, pengelolaan penerimaan seperti pajak, retribusi dan denda serta penggunaan APBD seperti perjalanan dinas dan honor.

Selain itu, menurutnya Tipikor dikategorikan apabila dalam prosedur pengadaan itu terdapat bantuan suap menyuap, terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta dalam pengadaan yang diurusnya, kemudian menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kelancaran proses pengadaan dan perbuatan melawan hukum lain yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

\"\"

\”Namun perlu kita sampaikan juga bahwa koruptor bukan hanya pegawai pemerintah yang melakukan korupsi, namun juga masyatakat yang menyuap pegawai pemerintah. Dan proses penegakan hukum perlu berjalan dengan kepercayaan masyarakat, dan masyarakat berhak turut melakukan pengawasan,\” pungkasnya. (ADV)

Berita Terkait

Sambut Akhir Pekan dengan “Friday Sundown” di Amuse Poolbar & Restaurant Radisson Lampung Kedaton
Plt. Sekretaris DPRD Lampung Barat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-80
Bappeda Lampung Gelar Workshop Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2045
Pemprov Lampung Raih Bhumandala Award 2024
Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:24 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:07 WIB

Temu Wilayah Pesantren Warnai Harlah ke-28 PKB, Perkuat Sinergi Ciptakan Lingkungan Aman

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:44 WIB

Pringsewu

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:41 WIB

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 14 Jul 2026 - 12:39 WIB