Belum Menerima Ijazah, Belasan Siswa ‘Ngadu’ ke FMPB

Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Lantaran belum melunasi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), belasan siswa SMAN 1 Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, belum menerima ijazah.

Mirisnya, lantaran belum menerima ijazah ada murid yang terancam gagal mendaftar angkatan laut (AL).

Hal ini terungkap dari laporan  murid yang mendatangi Kantor Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran. Kedatangan para siswa tersebut, guna memohon bantuannya pihak forum agar mereka dapat menerima ijazah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolong saya bang, bisa gagal saya jadi Tentara Angkatan Laut (AL) bang, habis dalam persyaratannya saya diwajibkan harus bawa ijasah aslinya, sedang ijasah saya masih ditahan sekolah,” keluh Arif Rivansah, salah satua siswa kelulusan tahun 2023, SMAN Pesawaran, Selasa ( 18/7/23 )

Kelurahan yang sama juga diutarakan Galih Nurul Huda, yang urung menjadi karyawan swasta, akibat waktu menyerahkan lamaran pekerjaan, tidak dapat melampirkan ijasah aslinya lantaran ijasahnya belum diberikan pihak sekolah .

“Akibat tersandranya ijasah saya itu,saya urung diterima kerja di perusahaan swasta,akibat waktu penyerahan berkas lamaran untuk pengangkatan pegawai, harus melampirkan ijasah aslinya,” keluhnya.

Sementara, menyikapi laporan para mantan siswa SMAN 1 Gedongtataan tersebut, Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung, segera akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak SMAN 1 Gedongtataan, yang dinilainya telah bertindak secara sepihak, dengan mengangkangi aturan yang menyatakan tidak memperbolehkan menahan ijasah siswa yang dinyatakan secara resmi telah dinyatakan lulus di sekolah bersangkutan.

Sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 point 8 yang berbunyi, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Secepatnya kita akan temui pihak sekolah guna konfirmasi, terkait penahanan ijasah yang dilakukannya. Kita juga ingin tahu alasan mendasar pihak sekolah, sehingga hanya karena tidak atau belum melunasi SPP/ iuran Komite, ijasahnya harus menjadi taruhannya untuk ditahan,” ucapnya.(soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB