Bejat, Pedagang di Gisting Cabuli Bocah SMP

Redaksi

Rabu, 2 Oktober 2019 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Talangpadang. Terduga pelaku berinisial AH (29) yang sehari-hari sebagai pedagang di Pasar Kotaagung juga merupakan warga Kecamatan Gisting. Mirisnya, aksi kejahatan terduga pelaku dilakukan terhadap adik angkatnya sendiri berinisial A, pelajar SLTP berumur 14 tahun yang harusnya dijaga.

Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, pelaku dan korban sama-sama merupakan anak angkat. Pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti yang ada serta keterangan korban dan saksi-saksi bahwa benar kejadian itu dilakukan pelaku.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

\”Berdasarkan hal tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Gisting pada Selasa (1/10) pukul 03.30 WIB,\” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejahatan itu terungkap, setelah korban mengaku kepada guru BK di tempatnya bersekolah sebab tidak berani melapor kepada ibu angkatnya di rumah.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Sehingga berbekal informasi korban tersebut, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan kejadian yang dialami anak didiknya ke Polsek Talangpadang Polres Tanggamus,\” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelapor, saat korban menemuinya bercerita bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku AH sebanyak 3 kali.

\”Hal itu diketahui ketika korban usai libur jarang masuk sekolah. Sehingga pelapor memanggil korban ke ruang BK dan korban menceritakan hal itu kepadanya,\” terang Iptu Khairul Yassin.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB