Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menegaskan hingga saat ini belum ada Calon Wali Kota di Pilkada Bandarlampung.
“Belum ada calon, calon itu sekitar tanggal 23 September,” katanya saat dihubungi, Minggu (30/8).
Menurut Candrawansah, bakal calon adalah masyarakat yang memiliki potensi untuk mencalonkan diri, sementara calon sudah ada penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September.
“Tapi bakal calon juga bisa disebut orang atau masyarakat yang sudah mendaftarkan diri ke partai politik. Tetap berstatus sebagai bakal calon walaupun partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung masih kekurangan kursi, hingga last minute,” jelasnya.
KPU Bandarlampung akan menerima pendaftaran bakal calon wali kota yang diusung partai politik atau gabungan partai politik mulai 4-6 September mendatang.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU setempat, Jalan Pulau Sebesi No 90 Kecamatan Sukarame.
Untuk pendaftaran tanggal 4 & 5 September mulai pukul 08.00-16.00 WIB; dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00-24.00 WIB. (Josua)