Tanggamus (Netizenku.com): Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tanggamus melalui Panwaslu Kecamatan Kotaagung, serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat (Waskat), Selasa (14/2/23).
Hal ini dilakukan untuk memasuki Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tanggamus. Terhadap para petugas KPU yang melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) sebanyak 136, yang tersebar di 16 pekon se-Kecamatan Kotaagung.
Adapun hasil pengawasan di hari Selasa 14 Februari, terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) Daftar Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) terdapat permasalahan, antara lain sebagai berikut:
1. E-Coklit belum bisa diakses oleh Pantarlih, terjadi di beberapa pekon.
2. Tidak bisa login E-Coklit akibat jaringan sinyal
3. Server E-Coklit down.
Ketua Panwascam Kotaagung Fakhrurrazi, mengingatkan kepada jajaran PPK Kecamatan Kotaagung beserta seluruh jajarannya, dalam pelaksanaan tahapan coklit, pemutakhiran daftar pemilih dapat lebih bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur sesuai Juknis yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada jajaran PPK Kecamatan Kotaagung untuk dapat mengikuti prosedur dan juknis sesuai dengan ketentuan peraturan dan undang-undang dasar 1945, tentang Pemilu tahun 2017. Sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang berkualitas sehingga momentum Pemilu tahun 2024 bisa berjalan dengan sukses,” kata Fakhrurrazi.
Ketua Panwascam Juga menambahkan, akan senantiasa siap siaga, dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
“Tujuan dari coklit adalah guna memastikan semua warga Indonesia khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Kotaagung, telah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk ke dalam daftar pemilih dan melindungi hak pilih mereka,” ujar Fakhrurrazi. (rls/Arj/Len)