Bawaslu Tanggamus akan Telusuri Dugaan Pembagian Sembako Paslon Nomor Urut 1

Leni Marlina

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Tanggamus (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait informasi pembagikan sembako kepada warga yang diduga dilakukan tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1, Minggu (20/10/2024).

Sedang larangan terkait pembagian sembako saat masa kampanye sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun ironisnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap calon yang berkedok bantuan sosial, (Bansos) dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikhwanudin, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,” kata Ikhwan.

Ikhwan pun mengatakan, dengan adanya informasi beredarnya sebuah video salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga, pihaknya akan melakukan penelusuran.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ikhwan.

Ikhwan pun menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.

“Walaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu rupiah, tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Disinggung soal pemberian yang diperbolehkan saat kampanye, Ikhwan juga menyebutkan bahwa jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

“Barang yang diperbolehkan berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut lainnya,” bebernya.

Terkait dengan banyaknya informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu sudah sering memberikan imbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” pungkasnya. (rls/Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB