Bawaslu Tanggamus akan Telusuri Dugaan Pembagian Sembako Paslon Nomor Urut 1

Leni Marlina

Minggu, 20 Oktober 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

Tanggamus (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan melakukan penelusuran awal terkait informasi pembagikan sembako kepada warga yang diduga dilakukan tim pemenangan Calon Bupati nomor urut 1, Minggu (20/10/2024).

Sedang larangan terkait pembagian sembako saat masa kampanye sudah jelas diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun ironisnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap calon yang berkedok bantuan sosial, (Bansos) dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikhwanudin, bahwa pembagian sembako saat kampanye politik merupakan hal yang sangat dilarang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terkait dengan informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati yang membagikan sembako saat kampanye itu merupakan pelanggaran,” kata Ikhwan.

Ikhwan pun mengatakan, dengan adanya informasi beredarnya sebuah video salah satu tim pemenangan Pasangan Calon Bupati memberikan sembako kepada salah satu warga, pihaknya akan melakukan penelusuran.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

“Saya ingatkan, apabila terbukti seseorang memberikan sembako saat berkampanye pada Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Ikhwan.

Ikhwan pun menjelaskan, pemberian sembako kepada warga dengan tujuan mengampanyekan salah satu Calon Bupati, merupakan bagian dari praktik politik uang.

“Walaupun nilai sembako itu dibawah seratus ribu rupiah, tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Disinggung soal pemberian yang diperbolehkan saat kampanye, Ikhwan juga menyebutkan bahwa jenis barang yang diperbolehkan saat kampanye hanyalah berupa atribut yang nilainya tidak boleh lebih dari 100 ribu.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

“Barang yang diperbolehkan berupa pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, sticker ukuran 10x5cm, serta atribut lainnya,” bebernya.

Terkait dengan banyaknya informasi tim pemenangan Pasangan Calon Bupati Tanggamus yang gencar membagi-bagikan sembako, Ikhwan pun menegaskan, bahwa pihaknya akan turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi dugaan pelanggaran tersebut.

“Bawaslu sudah sering memberikan imbauan kepada Paslon untuk tidak membagikan sembako saat kampanye,” pungkasnya. (rls/Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB