Bawaslu RI: Sandiaga Uno Tidak Terbukti Beri Mahar Rp 1 Triliun

Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Istimewa)

Ketua Bawaslu RI, Abhan (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Terkait laporan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga Uno, Bawaslu RI memutuskan tidak terbukti.

\”Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,\” kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Dia juga memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

\”Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,\” kata Abhan.

Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi.

Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

\”Setelah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi Bawaslu melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan,\” tuturnya.

Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel, sebelumnya melaporkan dugaan mahar Rp 1 triliun ke Bawaslu.

Sandiaga diduga memberikan mahar tersebut kepada PAN dan PKS sebagai imbalan pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019. (dtc/lan)

Baca Juga  Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

Senin, 19 Januari 2026 - 12:24 WIB

Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB