Jakarta (Netizenku.com): Menjelang kampanye Pilpres 2019, aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai.
Bawaslu RI menilai hal tersebut bukan sebuah pelanggaran.
\”(Deklarasi #2019GantiPresiden) Tidak melanggar aturan,\” ujar anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat dihubungi, Rabu (28/8/2018).
Saat ini, menurut dia, belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan, sehingga aksi itu tidak melanggar aturan.
Bawaslu RI juga belum dapat melakukan tindakan apa pun.
\”Belum ada pasangan calon presiden, belum masa kampanye, jadi belum bisa ditindak,\” ujar Bagja.
Dia mengatakan, penyampaian pendapat di hadapan umum bisa dilakukan.
Namun dia menegaskan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
\”Semua kegiatan harus sesuai dengan Undang Undang menyampaikan pendapat di muka umum,\” tutur Bagja.
Seperti diketahui, deklarasi #2019GantiPresiden ditolak di Surabaya pada Minggu (26/8).
Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani, bahkan ditolak hingga akhirnya meninggalkan Surabaya, kampung halaman sendiri. (dtc/lan)