Bawaslu Minta Semua Pihak Jaga Kesucian Ramadhan dari Politik Uang

Redaksi

Rabu, 23 Mei 2018 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rangka sosialisasi implementasi fungsi pengawasan terhadap ketentuan larangan pada alat peraga kampanye partai politik menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu, serta attensi larangan pada kegiatan kampanye menjelang masa tenang Pilkada serentak tahun 2018. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung gelar rapat koordinasi mitra kerja pengawasan pemilu, di Hotel Bukit Randu, Rabu (23/5).

Semua jenis kampanye sebelum masuknya masa kampanye sangat dilarang, termasuk citra diri. \”Saat ini yang sudah menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Jadi kalau ada bakal calon anggota DPR yang ingin membuat spanduk atau baliho maka tidak diperkenankan menggunakan logo partai atau nomor urut partai. Ini sifatnya alternatif, kalaupun hanya menggunakan logo saja, juga akan tetap terkana sanksi,\” ucap Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah dalam paparannya.

Baca Juga  Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029

Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, akan di kenakan sanksi pidana. \”Hukumnya jelas, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 juta,\” papar perempuan yang akrab disapa Khoir ini.

\"\"

Dalam kesempatan itu, Khoir juga menyampaikan deklarasi menjaga kesucian Ramadhan dari kampanye di tempat ibadah dan politik uang. Adapun point deklarasi tersebut meliputi, parpol, pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan setiap orang untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menaati aturan kampanye dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan Undan-Undang dalam Pelaksanaan Pilkada 2018.

Baca Juga  PWNA Lampung Gaungkan Toleransi Lewat BDWD

Selanjutnya, semua pihak diharapkan menggunakan momentum Ramadhan untuk melakukan pendidikan politik dengan melakukan kampanye Pilkada dan Pemilu sesuatu dengan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga menghimbau partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan setiap orang untuk tidak memanfaatkan penunaian zakat infak, dan shadaqah sebagai sarana untuk kampanye, untuk pembayaran dianjurkan untuk menggunakan lembaga resmi badan amil zakat.

Kemudian Bawaslu juga meminta setiap orang agar menjaga kesucian tempat ibadah dengan tidak memanfaatkannya sebagai sarana kampanye politik praktis.

Baca Juga  Atasi Polemik, Harga Ubi Kayu Disepakati Rp1.350/Kg

Ia juga mengajak masyarakat pemilih untuk berpartisipasi aktif melaporkan setiap pelanggaran politik uang atau kampanye di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya melalui pengawas Pemilu.

Sementara itu, Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Lampung, Daru Cahyono mengatakan, peran semua pihak sangat diharapkan untuk mewujudkan stabilitas pilkada yang sesuai dengan harapan masyarakat. \”Sosialisasi terhadap aturan dan larangan pada alat peraga kampanye harus benar-benar sampai keseluruh elemen, baik partai maupun masyarakat, agar kita semua bisa menjaga ketertiban Pemilu dan Pilkada kita,\” jelasnya singkat. (Aby)

Berita Terkait

Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor
Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas
Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung
DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan
Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029
Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025
Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB