Ribuan Koperasi di Lampung Terancam Bubar

Redaksi

Senin, 7 Mei 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Maraknya pertumbuhan koperasi dalam beberapa tahun terakhir, membuat data base tentang koperasi aktif dan non aktif tidak dapat terdeteksi. Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan penertiban terhadap koperasi yang telah tidak aktif.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembaharuan data base koperasi.

\”Sejauh ini sudah terdata 40 ribu koperasi non aktif yang akan dibubarkan. Kita tidak membutuhkan banyaknya koperasi jika tidak memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi. Yang perlu diperbanyak itu anggota koperasi, bukan koperasinya,\” tegas Meliadi saat diwawancara usai menjadi key note speaker pada acara Konsolidasi Nasional BMT 2018 di Hotel Emersia, Senin (7/5).

Baca Juga  Soal Pemberhentian Jamkeskot, Kadinkes dan Kohar tak Sejalan

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Satria Alam mengatakan, dari total 5.049 jumlah koperasi di Lampung, sebanyak 2.393 disinyalir non aktif.

\”Yang dievaluasi Kementerian ada sekitar 62 ribu. Untuk di Lampung sendiri, ada 2393 yang terancam dibubarkan. Datanya sudah kita kirim ke pusat, tinggal menunggu kepastian saja,\” ungkapnya.

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1995 tentang koperasi, kategori koperasi yang tidak aktif adalah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut. Kemudian, yang kedua adalah koperasi tersebut tidak aktif lagi dalam aktivitas koperasi.

Baca Juga  Nunik Sebut Politik Jalan Mewujudkan Kemanusiaan

Dia menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas koperasinya masing-masing, agar membantu dalam pembinaan kepada koperasi yang ada. Sebab, salah satu syarat koperasi yang sah nantinya harus sudah memiliki sertifikat dari kementerian.

\”Jadi nantinya, koperasi yang legal itu punya legalisasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM berupa sertifikat. Ini sebagian besar sudah dilakukan, dan masih dalam tahap pendataan,\” ujarnya. (Aby)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan Produktivitas Siddhakarya 2024 kepada Perusahaan dan Daerah Unggul
Pj. Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat HUT Ke-53 KORPRI dan Buka Bazar Pasar Murah
Pj Gubernur Serahkan Penghargaan AMSI pada OPD dan SMA/SMK Terbaik Se-Lampung
Pj. Gubernur Lampung Gelar High Level Meeting TPID untuk Pastikan Stabilitas Harga Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
Penjabat Gubernur Lampung Buka Apel Besar dan Workshop Hari Antikorupsi Sedunia
Pj. Gubernur Lampung Buka Sarasehan dan Workshop AMSI, Dorong Jurnalistik Berkualitas untuk Pembangunan Daerah
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, Pj. Gubernur Dorong Wujudkan Inovasi KDEKS

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:32 WIB

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:26 WIB

Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:37 WIB

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:02 WIB

XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:43 WIB

UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:34 WIB

Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:56 WIB

Pakai Paket Internet #SuperSeru Telkomsel, Kuota Lebih Banyak Internetan Lebih Seru

Senin, 9 Desember 2024 - 15:45 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Jumat, 13 Des 2024 - 19:48 WIB