Ribuan Koperasi di Lampung Terancam Bubar

Redaksi

Senin, 7 Mei 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Maraknya pertumbuhan koperasi dalam beberapa tahun terakhir, membuat data base tentang koperasi aktif dan non aktif tidak dapat terdeteksi. Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan penertiban terhadap koperasi yang telah tidak aktif.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembaharuan data base koperasi.

\”Sejauh ini sudah terdata 40 ribu koperasi non aktif yang akan dibubarkan. Kita tidak membutuhkan banyaknya koperasi jika tidak memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi. Yang perlu diperbanyak itu anggota koperasi, bukan koperasinya,\” tegas Meliadi saat diwawancara usai menjadi key note speaker pada acara Konsolidasi Nasional BMT 2018 di Hotel Emersia, Senin (7/5).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Satria Alam mengatakan, dari total 5.049 jumlah koperasi di Lampung, sebanyak 2.393 disinyalir non aktif.

\”Yang dievaluasi Kementerian ada sekitar 62 ribu. Untuk di Lampung sendiri, ada 2393 yang terancam dibubarkan. Datanya sudah kita kirim ke pusat, tinggal menunggu kepastian saja,\” ungkapnya.

Baca Juga  DPR RI Kawal Bantuan BNPB untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1995 tentang koperasi, kategori koperasi yang tidak aktif adalah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut. Kemudian, yang kedua adalah koperasi tersebut tidak aktif lagi dalam aktivitas koperasi.

Dia menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas koperasinya masing-masing, agar membantu dalam pembinaan kepada koperasi yang ada. Sebab, salah satu syarat koperasi yang sah nantinya harus sudah memiliki sertifikat dari kementerian.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

\”Jadi nantinya, koperasi yang legal itu punya legalisasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM berupa sertifikat. Ini sebagian besar sudah dilakukan, dan masih dalam tahap pendataan,\” ujarnya. (Aby)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB