Bawaslu Kota Bandarlampung Lakukan Identifikasi TPS Rawan

Leni Marlina

Jumat, 22 November 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tahapan Pemilihan Tahun 2024 terus berjalan dan semakin mendekati hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.

Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 serta dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih, Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut juga harus digarisbawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antar golongan. Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri, Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun. Selain itu, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon.

TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi, kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana.

Dari Hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandar Lampung didapatkan hasil sebagai berikut :

❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras;

❖ Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling;

❖ Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 26, Paling banyak terdapat
pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura;

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 2, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras;

❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak 9, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian;

❖ Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15, Paling banyak terdapat pada Kecamatan
Tanjung Karang Pusat;

❖ Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjung Karang Timur;

❖ Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian;

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

❖ Jumlah TPS di Lokasi Khusus sebanyak 3, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat;

❖ Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 8, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling;

❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung
Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu;

❖ Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4, Paling
banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 2, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Pemetaan TPS Rawan ini sebagai upaya mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran dan Sengketa Proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilihan tahun 2024 serta dalam melakukan pencegahan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan. (rls)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB