Bawaslu Kota Bandarlampung Lakukan Identifikasi TPS Rawan

Leni Marlina

Jumat, 22 November 2024 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Tahapan Pemilihan Tahun 2024 terus berjalan dan semakin mendekati hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada
tanggal 27 November 2024. Bawaslu Kota Bandar Lampung mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung. TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis.

Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 serta dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan. Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih, Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut juga harus digarisbawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antar golongan. Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri, Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun. Selain itu, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon.

TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi, kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana.

Dari Hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandar Lampung didapatkan hasil sebagai berikut :

❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras;

❖ Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling;

❖ Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 26, Paling banyak terdapat
pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura;

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 2, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras;

❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak 9, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian;

❖ Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16, Paling banyak terdapat pada
Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15, Paling banyak terdapat pada Kecamatan
Tanjung Karang Pusat;

❖ Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjung Karang Timur;

❖ Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian;

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Kembali Serahkan Alat Kesehatan bagi Warga

❖ Jumlah TPS di Lokasi Khusus sebanyak 3, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat;

❖ Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 8, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling;

❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung
Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu;

❖ Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4, Paling
banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa;

❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 2, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Pemetaan TPS Rawan ini sebagai upaya mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran dan Sengketa Proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilihan tahun 2024 serta dalam melakukan pencegahan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan. (rls)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru