Bawaslu Ingatkan Sosialisasi tak Gunakan Fasilitas Umum

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (Netizenku.com): Pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran mewanti-wanti kepada para bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati yang melakukan sosialiasi dengan menggunakan alat peraga berupa gambar, tidak dipasang di batang pohon atau tiang listrik, serta fasilitas umum seperti di depan sekolah, balai desa dan tempat ibadah.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando di kantornya, usai melakukan rapat stakeholder pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Regency Hotel Pringsewu, Selasa (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Meskipun secara PKPU aturan tersebut belum ditetapkan, namun secara etika hal itu tidak diperbolehkan,\” kata Ryan.

Diutarakan dia, meskipun pemasangan atribut di batang pohon itu saat ini marak dilakukan oleh masing-masing balon di hampir seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pesawaran, namun pihaknya  selaku pengawasan belum bisa memberikan tindakan, lantaran PKPU yang mengatur tentang hal itu belum ditetapkan.

\”Kita belum bisa bertindak karena belum ada aturan PKPU yang mengatur hal itu, karena itu masih berupa alat peraga sosialisai bukan masuk dalam atribut kampanye, karena mereka ini masih balon belum ditetapkan sebagai calon. Nanti, ketika sudah ditetapkan sebagai calon maka itu masuk kedalam alat peraga kampanye, kalau untuk sekarang memang ga apa -apa, tapi secara etikanya itu tidak boleh,\” jelasnya.

Diutarakan Ryan, untuk saat ini sebelum PKPU ditetapkan yang mempunyai kewenganan penuh tentang larangan pemasangan atribut di batang pohon adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup.

\”Sebelum PKPU keluar, Itu yang punya wewenang, yang punya perda dan yang mengatur hal itu saat ini adalah Dinas LH,\” tegasnya.

Lebih lanjut Ryan menegaskan, untuk aturan di PKPU tentang larangan pemasangan atribut di batang pohon pada pilbup tahun ini tidak sama dengan PKPU terdahulu pada pemilu sebelumnya. \”Kalau megacu pada PKPU terdahulu memang tidak diperbolehkan, namun persoalana sekarang ini kan belum ada penetapan calon, belum juga ada tahapan, intinya PKPU itu keluar setelah ada penetapan calon. Istilahnya kalau untuk saat ini masuk dalam kekosongan hukum lah, yang dijadikan celah dari masing masing balon untuk melakukan sosialiasi,\” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tercatat ada ratusan alat peraga dari masing masing balon baik itu balob bup maupun balon wabup berbentuk baleho sebagai bahan sosialiasi itu banyak terpasang di batang pohon. (Soheh)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB