Bawaslu Ingatkan Sosialisasi tak Gunakan Fasilitas Umum

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesawaran (Netizenku.com): Pihak Bawaslu Kabupaten Pesawaran mewanti-wanti kepada para bakal calon (balon) bupati dan balon wakil bupati yang melakukan sosialiasi dengan menggunakan alat peraga berupa gambar, tidak dipasang di batang pohon atau tiang listrik, serta fasilitas umum seperti di depan sekolah, balai desa dan tempat ibadah.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando di kantornya, usai melakukan rapat stakeholder pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di Regency Hotel Pringsewu, Selasa (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Meskipun secara PKPU aturan tersebut belum ditetapkan, namun secara etika hal itu tidak diperbolehkan,\” kata Ryan.

Diutarakan dia, meskipun pemasangan atribut di batang pohon itu saat ini marak dilakukan oleh masing-masing balon di hampir seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pesawaran, namun pihaknya  selaku pengawasan belum bisa memberikan tindakan, lantaran PKPU yang mengatur tentang hal itu belum ditetapkan.

\”Kita belum bisa bertindak karena belum ada aturan PKPU yang mengatur hal itu, karena itu masih berupa alat peraga sosialisai bukan masuk dalam atribut kampanye, karena mereka ini masih balon belum ditetapkan sebagai calon. Nanti, ketika sudah ditetapkan sebagai calon maka itu masuk kedalam alat peraga kampanye, kalau untuk sekarang memang ga apa -apa, tapi secara etikanya itu tidak boleh,\” jelasnya.

Diutarakan Ryan, untuk saat ini sebelum PKPU ditetapkan yang mempunyai kewenganan penuh tentang larangan pemasangan atribut di batang pohon adalah pihak Dinas Lingkungan Hidup.

\”Sebelum PKPU keluar, Itu yang punya wewenang, yang punya perda dan yang mengatur hal itu saat ini adalah Dinas LH,\” tegasnya.

Lebih lanjut Ryan menegaskan, untuk aturan di PKPU tentang larangan pemasangan atribut di batang pohon pada pilbup tahun ini tidak sama dengan PKPU terdahulu pada pemilu sebelumnya. \”Kalau megacu pada PKPU terdahulu memang tidak diperbolehkan, namun persoalana sekarang ini kan belum ada penetapan calon, belum juga ada tahapan, intinya PKPU itu keluar setelah ada penetapan calon. Istilahnya kalau untuk saat ini masuk dalam kekosongan hukum lah, yang dijadikan celah dari masing masing balon untuk melakukan sosialiasi,\” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran, tercatat ada ratusan alat peraga dari masing masing balon baik itu balob bup maupun balon wabup berbentuk baleho sebagai bahan sosialiasi itu banyak terpasang di batang pohon. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru