Bawaslu Bandarlampung Berkomitmen Awasi Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung, Jumat (25/9), menghadiri Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kota setempat, KPU Bandarlampung, Satgas Marinir Brigif 3, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, serta Camat se-Bandarlampung dalam rangka Penanganan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga merupakan Koordinator Penanganan Pelanggaran dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen mengawasi Prokes Covid-19.

Hal tersebut setidaknya dibuktikan dengan adanya surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pokja tersebut nantinya bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan Prokes Covid-19, selama masa tahapan Pilwakot Bandarlampung.

Baca Juga  KPU Tetapkan DPT Pilwakot Bandarlampung 647.278 Pemilih

\”Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung,\” kata Yahnu.

Sementara di tataran teknis, lanjut dia, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengindentifikasi tahapan-tahapan yang potensial terjadinya pelanggaran atas Prokes Covid-19.

\”Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan cluster baru penularan Covid-19. Apalagi Bandarlampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi,\” ujarnya.

Baca Juga  Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Anti Politik Uang & Netralitas ASN

Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini tentunya menjadi harapan dari adanya Pokja tersebut.

Yahnu mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang terus berupaya agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19.

\”Untuk masalah kampanye, pada dasarnya banyak varian metodenya. Namun jika terkait dengan tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog tentu kami sebagai penyelenggara Pilkada tidak dapat membatasi secara tegas terkait dengan hal itu sepanjang pasangan calon yang akan berkampanye telah mendapatkan atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak kepolisian,\” katanya.

Namun perlu disampaikan pula bahwa di PKPU 13 Tahun 2020 kegiatan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog  harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti : (a) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; (b) batas yang hadir 50 orang dan jarak antar peserta 1 meter; (c) wajib menggunakan APD berupa masker dan tertutup hidung, mulut, dan dagu; (d) menyiapkan sarana sanitasi, termasuk sabun dan/atau hand sanitizer; serta (e) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga  LP Rajabasa Over Kapasitas Susah Prokes Covid-19

Terakhir, Yahnu juga menjelaskan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.

\”Paling tidak ada 3, yaitu peringatan tertulis; penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,\” tutup Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:33 WIB

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:24 WIB

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 21:41 WIB

Akreditasi, Pj Bupati Tubaba Ajak Nakes Tingkatkan Faskes

Senin, 4 Desember 2023 - 21:21 WIB

Tubaba Luncurkan Program Nuwo SIP dan Gerakan LIMAS

Senin, 4 Desember 2023 - 21:10 WIB

Diskominfo Tubaba Sosialisasi Bimtek Aplikasi SPBE

Jumat, 1 Desember 2023 - 23:42 WIB

TP PKK Tubaba Kunjungi Dua Desa di Bali

Kamis, 30 November 2023 - 20:02 WIB

Tubaba Boyong Lima Penghargaan Program SIKOMANDAN

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Berita Terbaru

Bandarlampung

Gerai IM3 Hadirkan Konsep Baru Semakin Terdigitalisasi

Senin, 11 Des 2023 - 10:56 WIB

Bandarlampung

Gerakan Srikandi PLN Dukung Generasi Bebas Stunting di Lampung

Senin, 11 Des 2023 - 09:51 WIB

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB