Bawaslu Bandarlampung Berkomitmen Awasi Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung, Jumat (25/9), menghadiri Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kota setempat, KPU Bandarlampung, Satgas Marinir Brigif 3, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota, serta Camat se-Bandarlampung dalam rangka Penanganan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19.

Anggota Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga merupakan Koordinator Penanganan Pelanggaran dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu berkomitmen mengawasi Prokes Covid-19.

Hal tersebut setidaknya dibuktikan dengan adanya surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pokja tersebut nantinya bertugas untuk melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan Prokes Covid-19, selama masa tahapan Pilwakot Bandarlampung.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada Rp4,4 M

\”Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung,\” kata Yahnu.

Sementara di tataran teknis, lanjut dia, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Bandarlampung, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pokja tersebut akan bersinergi untuk mengindentifikasi tahapan-tahapan yang potensial terjadinya pelanggaran atas Prokes Covid-19.

\”Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan cluster baru penularan Covid-19. Apalagi Bandarlampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi,\” ujarnya.

Baca Juga  KPU Bandarlampung Klaim Tingkat Partisipasi Naik

Oleh karena itu, diperlukan adanya koordinasi secara berkelanjutan dalam penanganan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini tentunya menjadi harapan dari adanya Pokja tersebut.

Yahnu mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung yang terus berupaya agar tidak terjadi penambahan kasus Covid-19.

\”Untuk masalah kampanye, pada dasarnya banyak varian metodenya. Namun jika terkait dengan tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog tentu kami sebagai penyelenggara Pilkada tidak dapat membatasi secara tegas terkait dengan hal itu sepanjang pasangan calon yang akan berkampanye telah mendapatkan atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak kepolisian,\” katanya.

Namun perlu disampaikan pula bahwa di PKPU 13 Tahun 2020 kegiatan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog  harus memperhatikan beberapa ketentuan, seperti : (a) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; (b) batas yang hadir 50 orang dan jarak antar peserta 1 meter; (c) wajib menggunakan APD berupa masker dan tertutup hidung, mulut, dan dagu; (d) menyiapkan sarana sanitasi, termasuk sabun dan/atau hand sanitizer; serta (e) wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Nunik Ingatkan Herman HN Anggaran Pilwakot Bandarlampung

Terakhir, Yahnu juga menjelaskan sanksi apabila melanggar protokol kesehatan Covid-19.

\”Paling tidak ada 3, yaitu peringatan tertulis; penghentian atau pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran; dan/atau larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,\” tutup Yahnu. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Minggu, 7 April 2024 - 06:00 WIB

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Jumat, 5 April 2024 - 08:35 WIB

PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 00:34 WIB

Pernyataan Pelantikan PMII Balam Ditunda Salah, Rama Azizul: Dapid Novian Mastur Sah Dilantik

Selasa, 2 April 2024 - 22:02 WIB

Kolaborasi CCEP-Pondok Pesantren Bangun Kesadaran Lingkungan

Selasa, 2 April 2024 - 21:58 WIB

IHK Gabungan di Lampung pada Maret Tercatat Inflasi 0.36 Persen

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:20 WIB

UPTD PPPA Balam Optimalisasi Pelayanan

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:33 WIB

Humanika Balam Deklarasikan UA

Jumat, 29 Maret 2024 - 17:11 WIB

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Berita Terbaru

Pesawaran

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Jumat, 12 Apr 2024 - 19:31 WIB

Celoteh

Petuah Margaret Thatcher dan Peluang Umar Ahmad

Senin, 8 Apr 2024 - 04:10 WIB

Bandarlampung

PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Minggu, 7 Apr 2024 - 06:00 WIB