Bawaslu Akui Petahana Pesawaran Lakukan Money Politic

Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Pesawaran menilai apa yang telah dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut dua, Dendi Ramadhona dan Marzuki, yang telah memberikan bantuan berupa dana hibah senilai Rp250 juta dan bantuan dari pribadinya sebesar Rp50 juta, kepada KBNU setempat guna pembangunan kantor PCNU serta pemberian bantuan material berupa puluhan sak semen untuk pembangunan Masjid, di Desa Pampangan, Gedongtatan yang diserahkan langsung oleh Marzuki selaku wakil, itu dinilai pihak Bawaslu masuk unsur money politik.

\”Yang jelas apa yang telah dilakukan Paslon dengan slogan Dermawan ini masuk ke dalam money politik, kita lihat dugaannya ialah pemanfaatan program dan lain-lain, dan ini masih kita pelajari, yang jelas arah dugaannya ke sana,\” tegas Ryan Arnando, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, saat ditemui di kantornya, Selasa (20/10).

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Terkait permasalahan ini jelas Ryan, pihaknya telah melakukan upaya pemangilan terhadap terduga yakni Dendi Ramadhona selaku Cabup dan Marzuki selaku Cawabup. Namun, yang sangat disayangkan hingga detik ini pasangan Dermawan ini dinilai tidak proaktif selalu mangkir dari panggilan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sejauh ini semuanya sudah kita panggil. Namun, yang bersangkutan tidak pernah bisa hadir mereka hanya mengutus kuasa hukumnya saja,\” sesalnya.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Semestinya lanjutnya, terkait hal ini mereka Paslon dengan nomor urut dua ini wajib untuk hadir ketika dipanggil, tanpa terkecuali karena ini menyangkut kepatutan agar proses pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan baik dan elegan.

\”Pihak Bawaslu sudah mendorong ke pihak kuasa hukum mereka karena idealnya mereka Paslon dengan nomor urut dua ini wajib hadir, karena ini lembaga resmi, undangannya juga bukan atas nama pribadi akan tetapi kapasitasnya sebagai calon. Apa lagi ini kaitan dengan pelaksanaan Pilkada, kita juga mendorong semuanya mengikuti aturan PKPU yang sudah ditetapkan, jadi Bawaslu mengundang kapasitas sebagai lembaga sesuai dengan ketentuan undang-undang,\” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala

Sementara itu mengenai adanya tudingan bahwa Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu bersikap diskriminatif, Ryan membantahnya.

\”Yang jelas apa yang dituduhkan itu tidak benar, kalau kita pihak Bawaslu apa pun itu langsung kita tangani baik itu yang sifatnya laporan atau pun informasi. Artinya pasti kita lakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada. Dan tidak ada yang kita beda-bedakan,\” bantah Ryan. (Soheh/len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB