Bawa Sajam dan Ngelem Agung Diciduk di Pinggir Sungai

Redaksi

Senin, 24 Februari 2020 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pria 30 tahun bernama Agung Budiman warga Pekon Sinar Harapan Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Talang Padang dalam persangkaan kepemilikan senjata tajam.

Tersangka ditangkap saat sedang ngelem/menghisap lem di pinggir sungai Dusun Kampung Duren Pekon Sukarame Kecamatan Talang, Minggu (23/2) pukul 13.00 WIB. Dari tangan penganguran itu, turut diamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis pisau badik, tas kecil warna biru abu-abu dan 1 kaleng kecil lem aibon yang sudah terpakai.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamu, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap tangan karena menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk sesuai UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu, lanjut Kapolsek ketika pihaknya mendapat informasi via telpon dari seorang warga masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang sedang menghisap lem aibon sambil membawa senjata tajam dan akibat adanya orang tersebut warga sekitar menjadi resah.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Setelah mendapat kabar tersebut selanjutnya anggota piket langsung mendatangi Dusun Kampung Duren untuk mengecek kebenaran berita tersebut dan ternyata benar. Sehingga tersangka diamankan saat duduk di pinggir sungai di areal perumahan atau perkampungan Dusun Kampung Duren,\” bebernya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau badik yang disimpan di dalam sebuah tas kecil pelaku yang diselempangkan di badannya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

\”Atas hal tersebut dimaksud tersangka dijerat pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara,\” ujarnya.

Sementara itu, tersangka dihadapan penyidik mengaku membawa Sajam untuk berjaga-jaga. Ia juga tak membantah bahwa saat ditangkap sedang ngelem. Bahkan menurutnya ia ngelem sejak SMA.

\”Ngelem udah lama, sejak SMA. Bawa pisau untuk jaga diri saja,\” ucap pria berkulit putih tersebut. (Arj)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB