Batas Waktu 14 Hari Terlewati, Pemkot Masih Tunggu Niat Baik Bakso Sony

Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung menutup sementara Kantor Pusat dan Gerai Bakso Sony di Jalan RW Monginsidi, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung menutup sementara Kantor Pusat dan Gerai Bakso Sony di Jalan RW Monginsidi, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung hingga saat ini masih menunggu niat baik pengusaha Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony atau Bakso Sony untuk menyelesaikan kewajiban pajak kepada pemkot.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung memberikan batas waktu 14 hari, sejak Senin (27/9) hingga Senin (11/10), kepada pengusaha Bakso Sony untuk melengkapi dokumen pajak yang diminta BPPRD.

Baca Juga  Hotel Sahid Nilai TP4D Bandarlampung Tidak Profesional

Baca Juga: Bakso Sony Ditenggat Waktu 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, ketika ditemui mengatakan pemkot selalu membuka diri kepada para pengusaha yang mau berkomitmen menandatangani pakta integritas dan mau menerapkan tapping box.

Deddy Amarullah menyampaikan pemkot belum mempertimbangkan mencabut izin berusaha Bakso Sony meski tenggat waktu 14 hari terlewati.

Baca Juga  PSOI Lampung Diterima Sebagai Cabor oleh KONI

“Kalau kami jangan terlalu serta mertalah, izin langsung ditutup. Kami kan masih berkreasi, toh yang rugi dia juga sebenarnya kalau dia bersikeras. Kita ingin iklim usaha ini baik,” ujar dia.

Deddy Amarullah mengimbau pengusaha Bakso Sony untuk aktif bekerja sama dan bersikap transparan sebagai wajib pajak.

“Masa’ kita harus ke sana. Mereka dong yang harusnya aktif kemari. Itu kan bukan pajak yang dia bayarkan tapi pajak yang konsumen bayarkan, dia yang menerima titipan,” tegas dia. (Josua)

Baca Juga  TP4D Bandarlampung Segel Rumah Makan dan Hotel Berbintang

Baca Juga: Tapping Box, Jalan Sunyi KPK Berantas Korupsi

Berita Terkait

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB