Bandarlampung (Netizenku.com) – Bank Lampung baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu di Hotel Sheraton Lampung. Sehari setelah itu, bank daerah kebangganan masyarakat Lampung itu ‘disrimpung’ oleh pemberitaan ‘babibu’ oleh sejumlah media lokal.
Pemberitaan ‘babibu’ tersebut menyebutkan adanya timbunan kredit macet sebesar Rp300 miliar di bank ini. Itu adalah angka yang sangat fantatis untuk bank daerah sekelas Bank Lampung yang diketahui masih kesulitan meningkatkan permodalannya.
Beredar pula kabar bahwa mundurnya Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat terkait dengan kredit macet tersebut. Presley harus bertanggungjawab. Ia tidak bisa mundur begitu saja. Presley tidak boleh hengkang sebelum menjelaskan semuanya.
Sayangnya, tidak ada keterangan resmi dari eks dirut Bank Lampung ini. Ia sudah pergi. Penggantinya, Pelaksana Tugas (Plt), Mahdi Yusuf, direksi senior di Bank Lampung, pun sampai hari ini belum pula memberikan klarifikasi.
Berita Hoaks
Media ini mencoba menelisik apa sebenarnya yang terjadi, dengan meminta keterangan resmi kepada Komisaris Utama Bank Lampung Fahrizal Darminto pada 1 Agustus 2024 lalu.
Saat ditanya, Fahrizal kaget. “Dari mana informasi itu,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung ini memastikan berita kredit macet Rp300 miliar di Bank Lampung tersebut adalah hoaks.
“Saya sudah tanya ke direksi. Tidak ada kredit macet sebesar itu. Mungkin yang nulis berita khilaf,” tegasnya, Jumat, 2 Agustus 2024.
Fahrizal juga menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Lampung pada akhir Juli lalu tidak ada mengagendakan pembahasan kredit macet dimaksud karena memang tidak ada kredit macet seperti yang diberitakan itu.
“Kami heran kok tiba-tiba ada berita ada kredit macet di Bank Lampung sebesar itu. RUPS sama sekali tidak membahas itu,” tegasnya lagi.
Fahrizal juga menjelaskan berhentinya Dirut Bank Lampung Presley Hutabarat adalah natural lantatan sebentar lagi masa jabatan Presley berakhir.
“Presley berhenti natural. Tidak karena hal lain,” tegasnya.
Diketahui, RUPS Luar Biasa Bank Lampung dipimpin oleh Komisaris Utama, Fahrizal Darminto. Dihadiri Pj Gubernur Samsudin dan para pemegang saham.
RUPS LB Bank Lampung membahas tiga hal, yakni:
1. Pengesahan Modal Setor terkait (a) Usulan Pengesahan Setoran Modal menjadi Modal Setor dan (b) Keputusan terhadap Usulan Pengesahan Setoran Moda, menjadi Modal Setor.
2. Tindak Lanjut KUB Bank Lampung, terkait: (a) Laporan Progress Pelaksanaan KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk, (b) Pemaparan terkait Sharehorders Agreement (SHA) sebagai salah satu persyaratan KUB, (c) Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024, (d) Keputusan terhadap SHA dan Perubahan Putusan RUPSLB 28 Februari 2024.
3. Laporan akan Berakhirnya Masa Jabatan Pengurus, terkait:
(a) Laporan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024, (b) Usulan atas akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama pada 26 September 2024, (c) Keputusan atas akan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur Utama.(iwa)