Lampung Tengah (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Resersekriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan Hendi Wahyudi alias Hen, warga Dusun 1 Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
Hendi merupakan residivis curas yang sudah menjalani hukuman dan baru bebas tahun lalu.
Saat diamankan, Hendi dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis Rumah Sakit Harapan Bunda, karena mendapat tembakan dari petugas. Polisi terpaksa memberi tembakan terukur dikarenakan Hendi melawan petugas dengan senjata api pada saat dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Resky Maulana, mengatakan tersangka diamankan atas laporan Polisi No : LP/ 784-B/VII/2018/Polda Lampung/Polres Lampung Tengah tgl 6 Juli 2018.
Selanjutnya, Laporan Polisi : LP/145-B/V/2018/Polda Lampung/Polres Lamteng/Polsek Gunsu Tgl 2 Mei 2018, pasal 365 KUHP, TKP Jalinsum Gotong Royong kamp terbanggi subing, serta laporan Polisi No : LP/800-A/VII/2018/Polda Lampung/Res Lamteng tgl 9 Juli 2018, kepemilikan senpi ilegal.
\”Tersangka ini resedivis sudah menjalani dua kali hukuman dan terakhir bebas tahun lalu (2017-red),\” kata dia.
Resky mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di SDN 1 Bumi Ratu. Tersangka, terang Resky, pada saat akan ditangkap melakukan perlawananan dengan menembak ke mobil petugas dan mengenai bagian atas kiri belakang.
\”Kita beri tindakan tegas dengan melakukan tembakan ke arah pelaku, tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada saat perjalanan menuju ke rmh sakit harapan bunda,\” jelasnya.
Resky menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 unit Senpi Rakitan warna hitam, 1 amunisi kaliber PS 79 (sudah di letuskan), 1 amunusi kaliber pindat 86, 1 unit Motor Honda Beat tanpa nopol warna merah putih, serta 1 unit hand phone merek Nokia Warna merah. (Sansurya)